MA Melalui PN Jakpus Terima Berkas PK Hartawan Aluwi

Senin, 18 Maret 2019 - 18:01 WIB
MA Melalui PN Jakpus Terima Berkas PK Hartawan Aluwi
MA Melalui PN Jakpus Terima Berkas PK Hartawan Aluwi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) atas nama Hartawan Aluwi.

Hartawan Aluwi adalah terpidana kasus Antaboga yang disidangkan secara in absentia dan telah diputuskan pada tanggal 6 Agustus 2015 dan ditangkap ketika sedang dalam penyerahan diri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung.

Putusan pengadilan yang disidangkan tanpa kehadiran Hartawan itu telah memutus Hartawan dengan hukuman 14 tahun penjara. Keberatan dengan hukuman penjara selama itu dan enggan terus menerus dikambinghitamkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan kasus Antaboga, Hartawan mengajukan PK ke MA.

"Iya sudah didaftarkan ke Makamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Joko Sulaksono, kuasa hukum Hartawan Aluwi, Senin (18/3/2019).

"Klien saya enggan dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama tindak pidana penipuan kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia karena sejatinya Hartawan bukanlah pemilik dari PT Antaboga tersebut," sambungnya.

Hartawan hanyalah adik ipar dari Robert Tantular dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu mempengaruhi para pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau hadir dalam rapat-rapat dengan pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau membujuk nasabah Antaboga.

"K
lien saya bukan merupakan pihak pengendali PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan bukan merupakan manajemen dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan tidak hadir dalam pertemuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan Para Terdakwa lain untuk memasarkan produk dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia," kata Joko.

"Keterkaitan Klien saya dalam perkara ini hanya sebatas sebagai pihak yang disuruh atau diperintah oleh Robert Tantular, kedudukannya sama dengan Erni yang merupakan Sekretaris Robert Tantular, dan Soen Kim Bie, yang merupakan sepupu dari Robert Tantular di mana kedua orang tersebut tidak diproses hukum karena memang hanya sekedar membantu saja tanpa ada maksud untuk melakukan penipuan ataupun tindak pidana pencucian uang, hanya sekedar untuk menerima cek dan/atau bilyet giro dari Robert Tantular," tambahnya.

Untuk diketahui, keluarga Hartawan juga merupakan korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan sampai dengan saat ini dana milik keluarga dan/atau kerabat dari Klien saya sejumlah sekitar Rp. 70.000.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah) yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia belum dikembalikan.

Namun sebaliknya keluarga dari Robert Tantular tidak ada yang menjadi korban atas aksi penipuan ini. Dengan demikian terlihat unsur niat tidak baik dari Robert Tantular kepada Keluarga Kliennya.

"PK ini diajukan karena Klien saya ingin agar keadilan atas dirinya dapat ditegakkan sehingga tuduhan selama ini bahwa dia adalah pembantu aktor utama kasus Antaboga dapat dibuktikan bahwa hal itu adalah tidak benar. Hartawan juga mendukung agar para korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut," tandas Joko.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7314 seconds (0.1#10.140)