Integrasi E-Planning dan E-Budgeting untuk Akuntabilitas serta Transparansi

Senin, 18 Maret 2019 - 19:13 WIB
Integrasi E-Planning...
Integrasi E-Planning dan E-Budgeting untuk Akuntabilitas serta Transparansi
A A A
JAKARTA - Kemendagri terus meningkatkan pelayanan melalui integrasi E-Planning dan E- Budgeting. Ini sebagai bagian dari upaya sinkronisasi antara kebijakan dan program daerah dengan kebijakan dan program nasional. Tujuannya terjadi sinergitas antara perekonomian daerah dan nasional, pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“E-Planning disiapkan Dirjen Bina Pembangunan Daerah melalui sistem informasi pembangunan daerah. Sementara E-Budgeting disiapkan Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam rangka implementasi pelaksanaan PP No 12/2019 sebagai pengganti PP No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam konpres di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).

Dengan sinergitas itu nantinya dapat menggambarkan rencana pembangunan daerah sebagai implementasi RPJMD. Menurut Hadi, Kemendagri berupaya mewujudkan pelayanan prima sesuai dengan standar pelayanan minimal dan telah melalui sistem online tanpa tatap muka.

“Kita juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan kita benar-benar menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif,” ujarnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, penerapan E-Budgeting merupakan aplikasi untuk mengawal regulasi, mendorong transpransi atau akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, pengaplikasian E-Budgeting ini merupakan keharusan.

“Maka Kemendagri sudah menyiapkan aplikasi yang diharapkan sudah diterapkan di daerah pada penyusunan APBD 2020. Namun penerapan dari E-Budeeting ini tentunya kita kembalikan kepad kesiapan daerah sehingga bagi daerah yang sudah siap kita harapkan menggunakan aplikasi ini pada tahun 2020,” kata Syarifuddin.

Sementara Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Huddori mengatakan, implementasi E-Planning tegas diatur dalam Permendagri No 98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. “Jadi kalau di Permendagri itu dikenal ada empat hal yang disampaikan. Yakni E-Data, E-Planning, E-Budgeting, dan E-Reporting,” ujar Hudori

Tujuan E-Planning untuk menjaga akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran. “Ke depan diharapkan berbagai pihak sudah tidak main-main lagi karena dengan aplikasi itu sudah terintegrasi antara yang satu dengan yang lain,” ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9722 seconds (0.1#10.140)