Mendagri Dorong Kelembagaan Perpustakaan di Daerah Harus Kuat
A
A
A
JAKARTA - Kelembagaan perpustakaan di daerah harus kuat. Tujuannya mewujudkan tata kelola perpustakaan sebagai salah satu urusan wajib non pelayanan dasar pemerintah daerah.
“Agar bisa mewujudkan tata kelola perpustakaan, kelembagaannya perpustakaan di daerah juga harus kuat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat membuka membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2019 di Birawa Hall Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Dalam acara itu, Tjahjo membagi kelembagaan perpustakaan di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia ke dalam 3 tipologi. Dinas Perpustakaan Provinsi dan tipologinya yang telah membentuk kelembagaan perpustakaan hingga saat ini sejumlah 34 provinsi (100%). Rincian tipologi: Tipologi A sebanyak 23 dinas perpustakaan, tipologi B 10 dinas perpustakaan, dan tipologi C 1 dinas perpustakaan.
Dinas perpustakaan kabupaten/kota dan tipologinya kabupaten/kota yang telah membentuk kelembagaan perpustakaan di kabupaten/kota sejumlah 482 (93,74%). Tipologi A sebanyak 70 Dinas Perpustakaan, tipologi B 179 Dinas Perpustakaan, dan tipologi C 227 Dinas Perpustakaan.
Mendagri mendorong kepala daerah memerhatikan tujuh poin penting terkait kepustakaan. Pertama, membentuk Dinas Perpustakaan bagi pemerintah daerah yang belum. Kedua, memperkuat struktur kelembagaan dan tata laksana perpustakaan kecamatan dan desa/kelurahan melalui peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mendorong penyelenggaraan perpustakaan umum pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan berjalan dengan baik. Keempat, memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, pentingnya pembangunan perpustakaan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).
Kelima, optimalisasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP sekaligus sebagai Kartu Anggota Perpustakaan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Keenam, mempercepat implementasi MoU Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Perpustakaan Nasional RI Nomor 041/735/SJ, 2/PKS/I/2019, tentang Kerjasama Dalam Rangka Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Perpustakaan Nasional, khususnya dalam memperkuat kerangka regulasi, kelembagaan, ketenagaan dan kualitas pengelolaan perpustakaan di daerah.
Ketujuh, dana DAK transfer ke daerah sebagian untuk pengembangan perpustakaan, literasi dan kegemaran membaca, terutama penyediaan buku buku life skill dan home industry serta buku buku teknologi terapan.
“Agar bisa mewujudkan tata kelola perpustakaan, kelembagaannya perpustakaan di daerah juga harus kuat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat membuka membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2019 di Birawa Hall Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Dalam acara itu, Tjahjo membagi kelembagaan perpustakaan di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia ke dalam 3 tipologi. Dinas Perpustakaan Provinsi dan tipologinya yang telah membentuk kelembagaan perpustakaan hingga saat ini sejumlah 34 provinsi (100%). Rincian tipologi: Tipologi A sebanyak 23 dinas perpustakaan, tipologi B 10 dinas perpustakaan, dan tipologi C 1 dinas perpustakaan.
Dinas perpustakaan kabupaten/kota dan tipologinya kabupaten/kota yang telah membentuk kelembagaan perpustakaan di kabupaten/kota sejumlah 482 (93,74%). Tipologi A sebanyak 70 Dinas Perpustakaan, tipologi B 179 Dinas Perpustakaan, dan tipologi C 227 Dinas Perpustakaan.
Mendagri mendorong kepala daerah memerhatikan tujuh poin penting terkait kepustakaan. Pertama, membentuk Dinas Perpustakaan bagi pemerintah daerah yang belum. Kedua, memperkuat struktur kelembagaan dan tata laksana perpustakaan kecamatan dan desa/kelurahan melalui peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mendorong penyelenggaraan perpustakaan umum pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan berjalan dengan baik. Keempat, memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, pentingnya pembangunan perpustakaan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).
Kelima, optimalisasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP sekaligus sebagai Kartu Anggota Perpustakaan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Keenam, mempercepat implementasi MoU Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Perpustakaan Nasional RI Nomor 041/735/SJ, 2/PKS/I/2019, tentang Kerjasama Dalam Rangka Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Perpustakaan Nasional, khususnya dalam memperkuat kerangka regulasi, kelembagaan, ketenagaan dan kualitas pengelolaan perpustakaan di daerah.
Ketujuh, dana DAK transfer ke daerah sebagian untuk pengembangan perpustakaan, literasi dan kegemaran membaca, terutama penyediaan buku buku life skill dan home industry serta buku buku teknologi terapan.
(poe)