Jika Terbukti Angkat Dirinya Jadi Plh Kadis, Bupati Tator Salahi Aturan

Rabu, 13 Maret 2019 - 17:37 WIB
Jika Terbukti Angkat...
Jika Terbukti Angkat Dirinya Jadi Plh Kadis, Bupati Tator Salahi Aturan
A A A
JAKARTA - Info mengenai Bupati Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel) Nicodemus Biringkanae mengangkat dirinya menjadi Plt Kadis Kesehatan menyebar luas di masyarakat. Mengenai beredarnya info itu, Kemendagri minta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan pengecekan apakah benar atau tidak.

Jika info yang beredar luas di masyarakat benar maka kebijakan Bupati Tator tersebut bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah. “Dasarnya UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam siaran pers, Rabu (13/3/2019).

Menurutnya, kepala dinas (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN. Posisi ini hanya dapat diisi PNS, baik sebagai pejabat defenitif maupun Plt atau Plh sesuai ketemtuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala daerah yang merupakan jabatan politik tidak dapat menduduki posisi penjabat sementara, Plt maupun Plh,” ujarnya.
Jika Terbukti Angkat Dirinya Jadi Plh Kadis, Bupati Tator Salahi Aturan
Bahtiar pun meminta Bupati Tator berhati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan perundang-undangan. Jika benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Menurutnya, tidak ada satu alasanpun yang membenarkan tindakan diskresi di luar hukum sehingga kepala daerah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan. “Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemkab Tator yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh,” tandasnya.

Sebagai bahan rujukan hokum, Bahtiar menunjukkan Pasal 234 ayat (2) UU No 23/2014 tentang Pemda. Di situ disebutkan, kepala perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas diwilayah daerah provinsi yang bersangkutan.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan Plt atau Plh harus diisi PNS. “Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III untuk menjabat sebagai Plt atau Plh,” terangnya.
(poe)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved