Bawaslu Sebut Potensi ASN Tidak Netral Semakin Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan tingginya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagdja mengatakan pihaknya telah mencatat hingga 1 Maret 2019, ada sebanyak 165 pelanggaran netralitas ASN dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu RI. Menurutnya, pelanggaran ini berpotensi semakin tinggi menjelang kampanye rapat umum atau rapat akbar yang dimulai pada 24 Maret hingga 13 april mendatang.
"Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk memisahkan dengan jelas antar kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye karena adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang saat rapat umum nanti," kata Rahmat Bagdja di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
(Baca juga: Prabowo Sebut Sistem Perekonomian Kita Sekarang Salah Arah)
Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap ASN, agar tidak melakukan kampanye dan sadar melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon.
"Kami melihat yang terjadi belakangan ini, kepada pemerintah pusat dan daerah sampai kementerian pejabat negara dan pemerintah untuk menghindari adanya penyalahgunaan program pemerintah untuk dimanfaatkan kampanye pemilu," tegasnya.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, seperti 56 kasus pelanggaran dengan melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif dengan membuat atau melakukan postingan pada media sosial.
(Baca juga: Gaya Merakyat, Bikin Suara Jokowi Makin Populer)
Selanjutnya ada 26 kasus pelanggaran di mana ASN hadir dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Ada pula 2 kasus pelanggaran yang terkait mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri sebagai ASN.
Kemudian ada 30 kasus pelanggaran yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif. Sedikitnya diketahui ada 16 kasus pelanggaran terkait penggunaan atribut partai/peserta pemilu dan atau membagikan Alat Peraga Kampanye.
Ada pula 11 kasus pelanggaran terkait keterlibatan ASN sebagai timses peserta pemilu, dengan menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) sebanyak 10 kasus. Terakhir, ada 14 kasus pelanggaran terkait ASN menjadi anggota partai politik.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagdja mengatakan pihaknya telah mencatat hingga 1 Maret 2019, ada sebanyak 165 pelanggaran netralitas ASN dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu RI. Menurutnya, pelanggaran ini berpotensi semakin tinggi menjelang kampanye rapat umum atau rapat akbar yang dimulai pada 24 Maret hingga 13 april mendatang.
"Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk memisahkan dengan jelas antar kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye karena adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang saat rapat umum nanti," kata Rahmat Bagdja di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
(Baca juga: Prabowo Sebut Sistem Perekonomian Kita Sekarang Salah Arah)
Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap ASN, agar tidak melakukan kampanye dan sadar melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon.
"Kami melihat yang terjadi belakangan ini, kepada pemerintah pusat dan daerah sampai kementerian pejabat negara dan pemerintah untuk menghindari adanya penyalahgunaan program pemerintah untuk dimanfaatkan kampanye pemilu," tegasnya.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, seperti 56 kasus pelanggaran dengan melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif dengan membuat atau melakukan postingan pada media sosial.
(Baca juga: Gaya Merakyat, Bikin Suara Jokowi Makin Populer)
Selanjutnya ada 26 kasus pelanggaran di mana ASN hadir dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Ada pula 2 kasus pelanggaran yang terkait mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri sebagai ASN.
Kemudian ada 30 kasus pelanggaran yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif. Sedikitnya diketahui ada 16 kasus pelanggaran terkait penggunaan atribut partai/peserta pemilu dan atau membagikan Alat Peraga Kampanye.
Ada pula 11 kasus pelanggaran terkait keterlibatan ASN sebagai timses peserta pemilu, dengan menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) sebanyak 10 kasus. Terakhir, ada 14 kasus pelanggaran terkait ASN menjadi anggota partai politik.
(maf)