Bawaslu Sebut Potensi ASN Tidak Netral Semakin Tinggi

Sabtu, 09 Maret 2019 - 23:01 WIB
Bawaslu Sebut Potensi...
Bawaslu Sebut Potensi ASN Tidak Netral Semakin Tinggi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan tingginya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagdja mengatakan pihaknya telah mencatat hingga 1 Maret 2019, ada sebanyak 165 pelanggaran netralitas ASN dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu RI. Menurutnya, pelanggaran ini berpotensi semakin tinggi menjelang kampanye rapat umum atau rapat akbar yang dimulai pada 24 Maret hingga 13 april mendatang.

"Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk memisahkan dengan jelas antar kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye karena adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang saat rapat umum nanti," kata Rahmat Bagdja di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

(Baca juga: Prabowo Sebut Sistem Perekonomian Kita Sekarang Salah Arah)

Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap ASN, agar tidak melakukan kampanye dan sadar melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon.

"Kami melihat yang terjadi belakangan ini, kepada pemerintah pusat dan daerah sampai kementerian pejabat negara dan pemerintah untuk menghindari adanya penyalahgunaan program pemerintah untuk dimanfaatkan kampanye pemilu," tegasnya.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, seperti 56 kasus pelanggaran dengan melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif dengan membuat atau melakukan postingan pada media sosial.

(Baca juga: Gaya Merakyat, Bikin Suara Jokowi Makin Populer)

Selanjutnya ada 26 kasus pelanggaran di mana ASN hadir dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Ada pula 2 kasus pelanggaran yang terkait mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri sebagai ASN.

Kemudian ada 30 kasus pelanggaran yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif. Sedikitnya diketahui ada 16 kasus pelanggaran terkait penggunaan atribut partai/peserta pemilu dan atau membagikan Alat Peraga Kampanye.

Ada pula 11 kasus pelanggaran terkait keterlibatan ASN sebagai timses peserta pemilu, dengan menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) sebanyak 10 kasus. Terakhir, ada 14 kasus pelanggaran terkait ASN menjadi anggota partai politik.
(maf)
Berita Terkait
Ketua KASN: Politik...
Ketua KASN: Politik Kerap Menyeret Keterlibatan ASN dalam Pemilu
Siap-Siap, Ini Jadwal...
Siap-Siap, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2019 Lanjutan
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Revisi PP No 35/2019...
Revisi PP No 35/2019 Rampung, Gaji ke 13 PNS Cair Pekan Depan
Bawaslu Kembali Ingatkan...
Bawaslu Kembali Ingatkan Pentingnya ASN Jaga Netralitas di Pemilu
Kerap Dipolitisasi,...
Kerap Dipolitisasi, Korpri Usul Urusan PNS Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved