Bawaslu Sebut Potensi ASN Tidak Netral Semakin Tinggi

Sabtu, 09 Maret 2019 - 23:01 WIB
Bawaslu Sebut Potensi...
Bawaslu Sebut Potensi ASN Tidak Netral Semakin Tinggi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan tingginya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagdja mengatakan pihaknya telah mencatat hingga 1 Maret 2019, ada sebanyak 165 pelanggaran netralitas ASN dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu RI. Menurutnya, pelanggaran ini berpotensi semakin tinggi menjelang kampanye rapat umum atau rapat akbar yang dimulai pada 24 Maret hingga 13 april mendatang.

"Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk memisahkan dengan jelas antar kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye karena adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang saat rapat umum nanti," kata Rahmat Bagdja di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

(Baca juga: Prabowo Sebut Sistem Perekonomian Kita Sekarang Salah Arah)

Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap ASN, agar tidak melakukan kampanye dan sadar melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon.

"Kami melihat yang terjadi belakangan ini, kepada pemerintah pusat dan daerah sampai kementerian pejabat negara dan pemerintah untuk menghindari adanya penyalahgunaan program pemerintah untuk dimanfaatkan kampanye pemilu," tegasnya.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, seperti 56 kasus pelanggaran dengan melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif dengan membuat atau melakukan postingan pada media sosial.

(Baca juga: Gaya Merakyat, Bikin Suara Jokowi Makin Populer)

Selanjutnya ada 26 kasus pelanggaran di mana ASN hadir dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Ada pula 2 kasus pelanggaran yang terkait mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri sebagai ASN.

Kemudian ada 30 kasus pelanggaran yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif. Sedikitnya diketahui ada 16 kasus pelanggaran terkait penggunaan atribut partai/peserta pemilu dan atau membagikan Alat Peraga Kampanye.

Ada pula 11 kasus pelanggaran terkait keterlibatan ASN sebagai timses peserta pemilu, dengan menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) sebanyak 10 kasus. Terakhir, ada 14 kasus pelanggaran terkait ASN menjadi anggota partai politik.
(maf)
Berita Terkait
Ketua KASN: Politik...
Ketua KASN: Politik Kerap Menyeret Keterlibatan ASN dalam Pemilu
Siap-Siap, Ini Jadwal...
Siap-Siap, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2019 Lanjutan
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Revisi PP No 35/2019...
Revisi PP No 35/2019 Rampung, Gaji ke 13 PNS Cair Pekan Depan
Bawaslu Kembali Ingatkan...
Bawaslu Kembali Ingatkan Pentingnya ASN Jaga Netralitas di Pemilu
Kerap Dipolitisasi,...
Kerap Dipolitisasi, Korpri Usul Urusan PNS Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved