Bawaslu Kembali Ingatkan Pentingnya ASN Jaga Netralitas di Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI Puadi kembali mengingatkan tentang pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam pemilu. Dia menegaskan, pemberian sanksi tidak akan main-main dijatuhkan oleh pihak terkait.
Soal netralitas ASN ini, Puadi bercerita ada sebuah kasus seorang ASN yang bertugas sebagai kepala sekolah yang memiliki kedekatan dengan salah satu peserta pemilu dalam hal ini caleg. Kemudian, kepala sekolah pun berinisiatif membuat suatu pertemuan dengan guru-guru se-DKI Jakarta.
"Karena kepala sekolah ini kenal dekat dengan caleg, dia kontak, udah nggak papa dateng aja nanti guru-guru saya mau undang. Guru-guru diundang akhirnya, judulnya MGMP Matematika," kata Puadi di Ruang Teater Lantai 2 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Ternyata, kata dia, sesampainya para guru di sekolah, bukan materi perihal persoalan matematika yang dibahas, tapi justru adanya pemberian-pemberian yang menggambarkan sosok caleg tersebut. "Yang keluar sarung dimerekin, peci dimerekin, kemudian ada sajadah dimerekin," ujarnya.
SINDO Goes To Campus seri Dialog Pemilu diRuang Teater Lantai 2 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto/Arif Julianto
Dengan adanya peristiwa tersebut, Puadi mengatakan bahwa kepala sekolah tersebut akhirnya dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga tersebut pun sudah mengeluarkan rekomendasinya.
"ASN-nya, kepala sekolahnya itu direkomendir oleh komisi ASN, yang tadinya dia kepala sekolah menjadi staf TU," ujarnya.
Karena itu, dia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjebak dalam peristiwa yang sama. Selain itu, Puadi juga mengingatkan agar peserta pemilu bisa memahami rambu-rambu dalam pelaksanaan tahapan pemilu. "Jadi ASN-nya kena, calegnya dicoret oleh KPU sebagaimana diatur di (Pasal) 285 (UU Pemilu). Karena ini udah inkrah berkekuatan hukum tetap ya, kampanye di tempat pendidikan," pungkasnya.
Cerita tersebut dibagikan oleh Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan 'SINDO Goes To Campus seri Dialog Pemilu'. Kegiatan ini mengusung tema 'Peran Penting Pemilih Pemula untuk Mewujudkan Pemilu Bermartabat'.
Narasumber lainnya dalam diskusi ini adalah Dekan FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto dan Tenaga Ahli KPU RI Mohammad Fadilah. Diskusi dimoderatori oleh Wakil Dekan 1 Bidang Akademik FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Fita Faturokhmah.
Soal netralitas ASN ini, Puadi bercerita ada sebuah kasus seorang ASN yang bertugas sebagai kepala sekolah yang memiliki kedekatan dengan salah satu peserta pemilu dalam hal ini caleg. Kemudian, kepala sekolah pun berinisiatif membuat suatu pertemuan dengan guru-guru se-DKI Jakarta.
"Karena kepala sekolah ini kenal dekat dengan caleg, dia kontak, udah nggak papa dateng aja nanti guru-guru saya mau undang. Guru-guru diundang akhirnya, judulnya MGMP Matematika," kata Puadi di Ruang Teater Lantai 2 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga
Ternyata, kata dia, sesampainya para guru di sekolah, bukan materi perihal persoalan matematika yang dibahas, tapi justru adanya pemberian-pemberian yang menggambarkan sosok caleg tersebut. "Yang keluar sarung dimerekin, peci dimerekin, kemudian ada sajadah dimerekin," ujarnya.
SINDO Goes To Campus seri Dialog Pemilu diRuang Teater Lantai 2 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto/Arif Julianto
Dengan adanya peristiwa tersebut, Puadi mengatakan bahwa kepala sekolah tersebut akhirnya dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga tersebut pun sudah mengeluarkan rekomendasinya.
"ASN-nya, kepala sekolahnya itu direkomendir oleh komisi ASN, yang tadinya dia kepala sekolah menjadi staf TU," ujarnya.
Karena itu, dia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjebak dalam peristiwa yang sama. Selain itu, Puadi juga mengingatkan agar peserta pemilu bisa memahami rambu-rambu dalam pelaksanaan tahapan pemilu. "Jadi ASN-nya kena, calegnya dicoret oleh KPU sebagaimana diatur di (Pasal) 285 (UU Pemilu). Karena ini udah inkrah berkekuatan hukum tetap ya, kampanye di tempat pendidikan," pungkasnya.
Cerita tersebut dibagikan oleh Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan 'SINDO Goes To Campus seri Dialog Pemilu'. Kegiatan ini mengusung tema 'Peran Penting Pemilih Pemula untuk Mewujudkan Pemilu Bermartabat'.
Narasumber lainnya dalam diskusi ini adalah Dekan FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto dan Tenaga Ahli KPU RI Mohammad Fadilah. Diskusi dimoderatori oleh Wakil Dekan 1 Bidang Akademik FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Fita Faturokhmah.
(zik)