Revisi PP No 35/2019 Rampung, Gaji ke 13 PNS Cair Pekan Depan
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 14:09 WIB
loading...
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan gaji ke-13. Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan kedua bulan Agustus ini.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan gaji ke-13 . Dengan begitu gaji ke-13 Aparatur Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri akan segera dicairkan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini. "Iya benar. PPnya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8/2020).
Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13. "Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus. (Baca juga: Menko Airlangga Sebut Manfaat Gaji ke-13, Apakah Itu?)
Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun. (Baca juga: Cair, Tapi Tak Semua PNS Kebagian Gaji ke-13)
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini. "Iya benar. PPnya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8/2020).
Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13. "Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus. (Baca juga: Menko Airlangga Sebut Manfaat Gaji ke-13, Apakah Itu?)
Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun. (Baca juga: Cair, Tapi Tak Semua PNS Kebagian Gaji ke-13)
Lihat Juga :