Kerap Dipolitisasi, Korpri Usul Urusan PNS Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa birokrasi seharusnya bisa bekerja profesional tidak diintervensi dan ditarik tarik dalam praktik-praktik politik lima tahunan. Baik saat Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Dirjen Dukcapil itu mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN.Penguatannya dengan konsep otonomi birokrasi. Dimana ASN tidak menjadi wewenang kepala daerah melainkan diberikan kepada pejabat tertinggi kepegawaian
"Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah)," ungkapnya.
Dengan otonomi birokrasi tersebut maka tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee. Sehingga jika nanti kepala daerah membutuhkan pejabat maka biarlah Sekda sebagai pemilik kewenangan birokrasi di daerah dapat mencarikannya.
"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PAN-RB," pungkasnya.
Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Dirjen Dukcapil itu mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN.Penguatannya dengan konsep otonomi birokrasi. Dimana ASN tidak menjadi wewenang kepala daerah melainkan diberikan kepada pejabat tertinggi kepegawaian
"Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah)," ungkapnya.
Dengan otonomi birokrasi tersebut maka tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee. Sehingga jika nanti kepala daerah membutuhkan pejabat maka biarlah Sekda sebagai pemilik kewenangan birokrasi di daerah dapat mencarikannya.
"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PAN-RB," pungkasnya.
(maf)