Bawaslu Pastikan Jokowi Cuti Saat Kampanye

Jum'at, 08 Maret 2019 - 04:32 WIB
Bawaslu Pastikan Jokowi...
Bawaslu Pastikan Jokowi Cuti Saat Kampanye
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu memastikan Presiden Joko Widodo yang juga sebagai peserta pemilu presiden 2019 telah mengajukan cuti kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja menanggapi pertanyakan cuti kampanye Jokowi dan meluruskan atas kabar yang sudah beredar.

"Pak Jokowi cuti kok, diajukan ke KPU. Nanti tanya KPU terima apa tidak, tapi jelas sampai sekarang KPU menerima beberapa kali pak presiden melakukan cuti kampanye kami sudah ada terima," ucapnya di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Menurutnya, fasilitas yang didapatkan Jokowi sebagai petahana sekaligus presiden saat cuti yakni kesehatan, protokoler dan keamanan. "Tetap diperlakukan hal yang sama sebagai kepala negara. Transportasi juga melekat, Peraturan KPU kan menyatakan demikian. Kita menegakkan PKPU bahwa yang bersangkutan bisa mendapatkan hal itu," jelasnya.

Begitupun dengan capres Prabowo, sambungnya, juga mendapatkan fasilitas pengamanan saat kampanye. Karena hal itu sudah dijamin untuk kedua paslon mendapatkan fasilitas pengamanan yang standard untuk calon kepala negara.

"Jadi enggak bisa kemudian jadi masalah, itu kan peserta pemilu loh, dan pemilu itu mahal. Kalau tiba-tiba ada masalah kepada salah satu peserta pemilu jadi masalah bagi kita khususnya pemilu presiden dan cawapres.

"Pak Prabowo tak menjabat, tak perlu cuti kan. Jadi memang agak lebih berat yang menjabat karena memang ada fasilitas yang melekat dan juga kewenangan yang melekat itu yang dibatasi ketika yang bersangkutan jadi capres," katanya.

Bawaslu, lanjutnya juga mewaspadai misalnya ada pengerahan ASN yang tidak diperbolehkan. "Ketika presiden muncul sebagai calon presiden, itu yang tak boleh, pengerahan ASN. Kami harapkan itu tidak dilakukan. Jadi kami harapkan siapapun juga capresnya khususnya yang sedang menjabat," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferry Juliantono mendesak Presiden Joko Widodo yang merupakan kandidat petahana untuk transparan kepada masyarakat mengenai waktu cuti yang dia pakai saat berkampanye.

Transparansi tersebut, sambungnya. diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara yang sejatinya tidak Jokowi gunakan saat berkampanye.

"Kan bisa saja dia sebagai presiden menggunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara, dan ini harus dijawab oleh Pak Jokowi, kapan mau transparan menggunakan hak cuti itu," ungkapnya.

Menurutnya, jika tidak menggunakan hak cutinya dan terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, Jokowi telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami dari BPN ingin menyampaikan Pak Jokowi supaya tegas-tegas saja agar menggunakan hak cutinya, supaya tidak menggunakan fasilitas negara," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)