Dilantik oleh Jokowi, Ichsan Fuady Resmi Jabat Sekjen Bawaslu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ichsan Fuady sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027. Proses pelantikan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
"Saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ujar Ichsan Fuady saat mengucap sumpah jabatan.
Ichsan ditunjuk sebagai Sekjen Bawaslu menggantikan Gunawan Suswantoro yang kini menjabat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA Tahun 2023.
"Mengangkat saudara Ichsan Fuady sebagai Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan setara eselon 1A sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres.
Baca juga: Bawaslu Ajak Parpol Perangi Kampanye Hoaks
Untuk diketahui sebelumnya posisi Sekjen Bawaslu diisi oleh La Bayoni sebagai Pelaksana tugas (Plt). Dalam pelantikan tersebut nampak dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Bagja berharap, usai resmi menjabat Ichsan dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup Bawaslu baik provinsi, kabupaten, dan kota.
"Misalnya di tingkat kabupaten kota ada yang lima kurang, ada yang tiga kurang, masih berlangsung sampai dengan saat ini. Oleh sebab itu, kami harapkan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada," jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
"Saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ujar Ichsan Fuady saat mengucap sumpah jabatan.
Ichsan ditunjuk sebagai Sekjen Bawaslu menggantikan Gunawan Suswantoro yang kini menjabat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA Tahun 2023.
"Mengangkat saudara Ichsan Fuady sebagai Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan setara eselon 1A sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres.
Baca juga: Bawaslu Ajak Parpol Perangi Kampanye Hoaks
Untuk diketahui sebelumnya posisi Sekjen Bawaslu diisi oleh La Bayoni sebagai Pelaksana tugas (Plt). Dalam pelantikan tersebut nampak dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Bagja berharap, usai resmi menjabat Ichsan dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup Bawaslu baik provinsi, kabupaten, dan kota.
"Misalnya di tingkat kabupaten kota ada yang lima kurang, ada yang tiga kurang, masih berlangsung sampai dengan saat ini. Oleh sebab itu, kami harapkan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada," jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
(maf)