KPK Cegah 13 Tersangka Suap RAPBD Jambi ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelarangan keluar negeri terhadap 13 orang tersangka terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam Penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2019).
Ketiga belas orang yang dicegah keluar negeri tersebut yakni, Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR. Syahbandar (ARS)Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD, Sufardi Nurzain(SNZ) Fraksi Golkar, Cekman(C) Fraksi Restorasi Nurani.
Lalu Tadjudin Hasan (TH) Fraksi PKB, Parlagutan Nasution(PN) Fraksi PPP, Muhammadiyah (M) Fraksi Gerindra, Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III, Elhelwi (E) Anggota DPRD, Gusrizal (G) Anggota DPRD, Effendi Hatta (EH) Anggota DPRD, dan Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG (JFY), swasta
Febri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. "Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.
KPK, kata Febri, juga mengingatkan agar para tersangka bersikap koperatif dan jujur. "Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ungkapnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. KPK menduga para Pimpinan DPRD Jambi tersebut meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sedangkan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi, diduga menerima uang jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi juga menerima jatah perorangan sebesar Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp100 juta dan Rp200 juta per orang. Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar.
Sementara itu, tersangka swasta Asing diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi.
Selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi Zola, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp685,3 juta. KPK pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang suap 'ketok palu' tersebut.
Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asing disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam Penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2019).
Ketiga belas orang yang dicegah keluar negeri tersebut yakni, Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR. Syahbandar (ARS)Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD, Sufardi Nurzain(SNZ) Fraksi Golkar, Cekman(C) Fraksi Restorasi Nurani.
Lalu Tadjudin Hasan (TH) Fraksi PKB, Parlagutan Nasution(PN) Fraksi PPP, Muhammadiyah (M) Fraksi Gerindra, Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III, Elhelwi (E) Anggota DPRD, Gusrizal (G) Anggota DPRD, Effendi Hatta (EH) Anggota DPRD, dan Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG (JFY), swasta
Febri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. "Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.
KPK, kata Febri, juga mengingatkan agar para tersangka bersikap koperatif dan jujur. "Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ungkapnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. KPK menduga para Pimpinan DPRD Jambi tersebut meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sedangkan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi, diduga menerima uang jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi juga menerima jatah perorangan sebesar Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp100 juta dan Rp200 juta per orang. Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar.
Sementara itu, tersangka swasta Asing diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi.
Selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi Zola, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp685,3 juta. KPK pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang suap 'ketok palu' tersebut.
Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asing disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)