Bawaslu Minta KPU Perjelas Aturan Debat

Jum'at, 22 Februari 2019 - 11:17 WIB
Bawaslu Minta KPU Perjelas Aturan Debat
Bawaslu Minta KPU Perjelas Aturan Debat
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperjelas aturan-aturan dalam debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasalnya, selama ini tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud penyerangan personal. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan, debat kedua didasarkan pada evaluasi debat pertama, namun masih ada hal-hal yang menuai kritik dan masih perlu diperhatikan, misalnya moderator membelakangi audiens, posisi yang terlalu dekat antara pendukung nomor satu dan dua di mana sebelumnya berjarak, suara para pendukung yang mengganggu jalannya debat, dan ditemukannya alat peraga kampanye dalam arena debat.

“Kami mengusulkan pada pleno kemarin dikurangi para pendukung antara 50 sampai 75, dan kita minta 50 agar kita lebih perhatian kepada apa yang dibicarakan didebatkan, bukan yel-yelnya, tetapi gagasan yang disampaikan oleh kedua capres itu,” kata Bagja dalam diskusi yang bertajuk “Batasan Norma Dalam Debat Capres” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Kemudian, lanjut Bagja, permasalahan pernyataan capres Joko Widodo (Jokowi) dalam mengenai lahan yang dimiliki capres Prabowo Subianto di mana itu dianggap sebagai serangan personal. Awalnya, Bawaslu hendak memberikan rekomendasi pada KPU, tetapi sudah ada laporan dari masyarakat pendukung salah satu capres terkait masalah ini.

“Kami lagi mengkaji masalah personal ini, apakah ini personal, apakah informasi yang bisa diakses publik,” paparnya. Karena, lanjut Bagja, dalam tata tertib yang dibuat KPU tidak dijelaskan apa yang dimaksud soal penyerangan personal dalam debat.

Bawaslu juga tengah menanyakan kepada KPU mengenai penyerangan personal ini seperti apa, apakah memang diatur tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02. Hal ini yang masih dikaji bersama antara Bawaslu dan KPU.

“Inilah yang kami akan bicarakan sebab aturan PKPUnya, kalau pertama kali melihat ada tata tertib aturan nomor tiga kalau tidak salah, tidak boleh menyerang personal. Kalau kita melihat aturan debat juga kita melihat tidak boleh menyerang pribadi, artinya masalah pribadinya itu apa, ini yang perlu diklarifikasikan juga apa yang dimaksudkan dengan pribadi,” jelasnya.

Menurut Bagja, aturannya memang keterbukaan informasi, jadi saat data terkait capres sudah dibuka ke publik seperti apa saja asetnya maka itu sah saja untuk dibuka ke publik. Dan itu dikhususkan untuk pejabat.

“Kalau aset personal untuk yang tidak menjabat, itulah risiko pejabat dan risiko calon pejabat untuk mengumumkan hak milik pribadinya,” tutupnya.

Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi (PAS) Fadli Zon mengatakan debat capres-cawapres merupakan presidential debates dan forum tertinggi. Seharusnya debat lebih menyentuh pada substansi, sesuatu yang metafora, filosofis, strategis, serta solusi untuk jangka panjang ketimbang managerial debates yang itu sangat teknis, terkait juga dengan angka-angka apalagi, kalau angka-angkanya salah.

“Seorang manajer yang menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan melaporkan angka-angka hasil-hasilnya dan seterusnya, tapi ternyata pascadebat hasilnya banyak data yang tidak akurat, dan ini menjadi masalah,” kata Fadli pada kesempatan sama.

Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Maruarar Sirait, menuturkan bahwa soal aturan dan pelaksanaan debat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu. Yang jelas, black campaign ataupun negative campaign harus dihindari.

Dan saat Jokowi mengungkapkan soal pengelolaan lahan dan kepemilikan lahan, agar semua lebih terbuka mengenai siapa yang mengelola, di pemerintahan siapa dia, mendapatkan itu dan punya rekam jejak sebagai pengusaha apa. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8367 seconds (0.1#10.140)