Kasasinya Ditolak MA, Jubir HTI: Segera Konsultasi dengan Prof Yusril
A
A
A
JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan tidak menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang mereka ajukan. HTI berencana mengakukan Peninjauan Kembali (PK).
Juru Bicara (Jubir) HTI, Ismail Yusanto, mengaku tidak terkejut dengan putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan pihaknya tersebut. Adapun putusan itu terkait pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah.
"Kami tidak merasa kaget. Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2019). (Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pembubaran HTI)
Dia menegaskan, HTI tidak akan diam dengan hasil yang ditetapkan MA. Pihaknya akan segera berkonsultasi akan dengan tim kuasa hukum. “Kami akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kami Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Masih ada PK. Mungkin kita akan mengajukan PK apabila ada novum baru,” ucapnya. (Baca juga: Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK)
Ismail juga menegaskan tidak menerima apabila HTI disebut sebagai organisasi terlarang. Sebab tidak ada frasa tersebut dalam putusan pemerintah atau pengadilan. "Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya. Itu berarti bubar, bukan terlarang,” pungkasnya. (Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas HTI)
Diketahui, berdasarkan laman MA, putusan itu diambil oleh majelis hakim kasasi atas berkas nomor 27 K/TUN/2019 pada 14 Februari 2019. Adapun majelis hakim yang menangani kasus itu adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. "Tolak Kasasi," tulis amar putusan MA tersebut.
Dengan demikian surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08/2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Di mana dalam kasasi tersebut Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon atau terdakwa.
Juru Bicara (Jubir) HTI, Ismail Yusanto, mengaku tidak terkejut dengan putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan pihaknya tersebut. Adapun putusan itu terkait pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah.
"Kami tidak merasa kaget. Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2019). (Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pembubaran HTI)
Dia menegaskan, HTI tidak akan diam dengan hasil yang ditetapkan MA. Pihaknya akan segera berkonsultasi akan dengan tim kuasa hukum. “Kami akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kami Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Masih ada PK. Mungkin kita akan mengajukan PK apabila ada novum baru,” ucapnya. (Baca juga: Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK)
Ismail juga menegaskan tidak menerima apabila HTI disebut sebagai organisasi terlarang. Sebab tidak ada frasa tersebut dalam putusan pemerintah atau pengadilan. "Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya. Itu berarti bubar, bukan terlarang,” pungkasnya. (Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas HTI)
Diketahui, berdasarkan laman MA, putusan itu diambil oleh majelis hakim kasasi atas berkas nomor 27 K/TUN/2019 pada 14 Februari 2019. Adapun majelis hakim yang menangani kasus itu adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. "Tolak Kasasi," tulis amar putusan MA tersebut.
Dengan demikian surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08/2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Di mana dalam kasasi tersebut Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon atau terdakwa.
(thm)