Kasasinya Ditolak MA, Jubir HTI: Segera Konsultasi dengan Prof Yusril

Sabtu, 16 Februari 2019 - 04:05 WIB
Kasasinya Ditolak MA,...
Kasasinya Ditolak MA, Jubir HTI: Segera Konsultasi dengan Prof Yusril
A A A
JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan tidak menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang mereka ajukan. HTI berencana mengakukan Peninjauan Kembali (PK).

Juru Bicara (Jubir) HTI, Ismail Yusanto, mengaku tidak terkejut dengan putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan pihaknya tersebut. Adapun putusan itu terkait pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah.

"Kami tidak merasa kaget. Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2019). (Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pembubaran HTI)

Dia menegaskan, HTI tidak akan diam dengan hasil yang ditetapkan MA. Pihaknya akan segera berkonsultasi akan dengan tim kuasa hukum. “Kami akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kami Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Masih ada PK. Mungkin kita akan mengajukan PK apabila ada novum baru,” ucapnya. (Baca juga: Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK)

Ismail juga menegaskan tidak menerima apabila HTI disebut sebagai organisasi terlarang. Sebab tidak ada frasa tersebut dalam putusan pemerintah atau pengadilan. "Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya. Itu berarti bubar, bukan terlarang,” pungkasnya. (Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas HTI)

Diketahui, berdasarkan laman MA, putusan itu diambil oleh majelis hakim kasasi atas berkas nomor 27 K/TUN/2019 pada 14 Februari 2019. Adapun majelis hakim yang menangani kasus itu adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. "Tolak Kasasi," tulis amar putusan MA tersebut.

Dengan demikian surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08/2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Di mana dalam kasasi tersebut Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon atau terdakwa.
(thm)
Berita Terkait
Inayah Wahid, Putri...
Inayah Wahid, Putri Gus Dur Gugat PP Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Puluhan Koruptor Bebas...
Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved