Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menanggapi pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.
Perlu diketahui, pembatalan PP 99 tahun 2012, diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Karena undang-undang, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK kan mengatakan bahwa narapidana berhak akan remisi. Jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99, nah itu maka kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review. Dan kita tidak mungkin lagi kita melawan aturan dan keputusan-keputusan judicial review terhadap UU yang ada," imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.
Perlu diketahui, pembatalan PP 99 tahun 2012, diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Karena undang-undang, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK kan mengatakan bahwa narapidana berhak akan remisi. Jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99, nah itu maka kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review. Dan kita tidak mungkin lagi kita melawan aturan dan keputusan-keputusan judicial review terhadap UU yang ada," imbuhnya.
(cip)