Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU

Jum'at, 09 September 2022 - 15:56 WIB
loading...
Puluhan Koruptor Bebas...
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, puluhan koruptor yang mendapatkan kebebasan bersyarat sudah sesuai UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menanggapi pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya

Perlu diketahui, pembatalan PP 99 tahun 2012, diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik

"Karena undang-undang, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK kan mengatakan bahwa narapidana berhak akan remisi. Jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99, nah itu maka kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review. Dan kita tidak mungkin lagi kita melawan aturan dan keputusan-keputusan judicial review terhadap UU yang ada," imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Berita Terkini
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved