Kubu Jokowi Soroti Penyebaran Pamflet di Masjid Agung Semarang

Kamis, 14 Februari 2019 - 18:27 WIB
Kubu Jokowi Soroti Penyebaran Pamflet di Masjid Agung Semarang
Kubu Jokowi Soroti Penyebaran Pamflet di Masjid Agung Semarang
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin angkat bicara mengenai isu larangan capres Prabowo Subianto salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua TKN pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menegaskan masjid bukan tempat yang dibolehkan untuk kampanye. Dengan demikian tindakan Takmir dibenarkan dalam undang-undang.

Menurut Karding, tidak masalah seseorang calon presiden mengikut ibadah salat. Namun tidak boleh menyebarkan brosur, pamflet, dan sebagainya untuk mempengaruhi massa agar datang ke acara salat jumat tersebut. "Saya kira kita juga menahan diri untuk, sebagai tim sukses, untuk taat aturan," kata Karding saat dihubungi, Kamis (14/2/2019).
(Baca juga: Takmir Tegaskan Tak Larang Prabowo Salat, Hanya Keberatan Soal Pamflet )Karenanya, Karding berharap semua pihak jangan mengganggu ketenangan, kekhusyukan orang beribadah dengan kegiatan-kegiatan yang berbau atau dikelola secara politik atau berbau politis. Terlebih belakangan, larangan salat Jumat Prabowo diviralkan dengan tagar Prabowo Salat Di mana.

"Saya enggak tahu isi dalam hati Pak Prabowo, kita enggak tahu, tapi kalau benar adanya, ada penyebaran pamflet, brosur, dan ada upaya-upaya mengumumkan bahwa ada salat jumat Prabowo di masjid agung semarang itu bisa dipastikan salah satunya bahwa untuk menunjukkan Prabowo sekarang salat Jumat gitu," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menilai, hak setiap orang termasuk capres untuk salat di mana saja dan di masjid mana saja. Politikus Partai Golkar ini hanya menegaskan bahwa Masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

"Saya tidak mengerti apa maksudnya menyebarkan pamflet yang isinya berisi Prabowo salat di masjid. Pasti ada motifnya di balik itu," kata Ace dihubungi terpisah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0754 seconds (0.1#10.140)