Kementerian Kelautan dan Perikanan Amankan Kapal Asing Buron di Laut Arafura
Minggu, 19 Mei 2024 - 18:58 WIB
loading...
KKP berhasil mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu di WPPNRI 718 Laut Arafura. Kapal asing tersebut mengibarkan bendera Rusia. (Foto dok KKP)
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu di WPPNRI 718 Laut Arafura. Kapal asing tersebut mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal tersebut.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01, Minggu (19/5/2024).
“Kasus ini akan didalami lebih lanjut, kami akan memfokuskan pada penyidikan dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana ini, karena sudah mulai muncul benang merahnya, terang benderang dari pertama kita menangkap KM MUS pada (16/4/2024) lalu, dan sekarang sudah diamankan KM RZ 03 beserta nakhoda,” ujar Ipunk.
Saat dilakukan interogasi awal, Nakhoda KIA RZ 03 berinisial WZJ, mengaku berangkat dari negara asal pada Mei 2023 dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024. Kapal tersebut juga membawa 12 orang anak buah kapal (ABK) WNI 18 ABK WNA.
Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan, KM berukuran 870 GT ini menggunakan alat tangkap terlarang yaitu _trawl_ dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.
“Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” ujarnya.
Penangkapan kapal ikan asing itu merupakan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Kelautan dan Perikanan selalu menekankan bahwa kelestarian ekologi harus dijaga. Jangan sampai anak-cucu nanti tidak bisa lagi menikmati ikan yang melimpah di laut.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01, Minggu (19/5/2024).
“Kasus ini akan didalami lebih lanjut, kami akan memfokuskan pada penyidikan dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana ini, karena sudah mulai muncul benang merahnya, terang benderang dari pertama kita menangkap KM MUS pada (16/4/2024) lalu, dan sekarang sudah diamankan KM RZ 03 beserta nakhoda,” ujar Ipunk.
Saat dilakukan interogasi awal, Nakhoda KIA RZ 03 berinisial WZJ, mengaku berangkat dari negara asal pada Mei 2023 dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024. Kapal tersebut juga membawa 12 orang anak buah kapal (ABK) WNI 18 ABK WNA.
Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan, KM berukuran 870 GT ini menggunakan alat tangkap terlarang yaitu _trawl_ dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.
“Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” ujarnya.
Penangkapan kapal ikan asing itu merupakan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Kelautan dan Perikanan selalu menekankan bahwa kelestarian ekologi harus dijaga. Jangan sampai anak-cucu nanti tidak bisa lagi menikmati ikan yang melimpah di laut.
Lihat Juga :