Kemendagri: Informasi Larangan Rapat di Hotel Menyesatkan

Kamis, 14 Februari 2019 - 02:03 WIB
Kemendagri: Informasi...
Kemendagri: Informasi Larangan Rapat di Hotel Menyesatkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pernyataan bahwa selama ini Kemendagri tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Itu adalah berita hoaks (bohong) dan mendiskreditkan lembaga Kemendagri.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,” tegas Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin melalui rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/2/2019).

(Baca juga: Mendagri Pastikan Tak Pernah Buat Kebijakan Larangan Rapat di Hotel)


Lebih lanjut, ia mengatakan bahkan seringkali rapat rapat Kemendagri dikarenakan melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.

“Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makassar Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Jadi dengan demikian informasi yang menyatakan bahwa Mendagri melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.

"Pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada lembaga Kemendagri dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi," pungkasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, secara kelembagaan Kemendagri sangat dirugikan karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi. Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal Kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respons atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.

“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di Kantor Kemendagri,” terang dia.

Dia mengingatkan bahwa harus memperhatikan soal evaluasi rancangan perda APBD adalah hal sensitif maka dilakukan terbuka di kantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK. Jadi arahan kepada aparat internal Kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

“Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong (Hoaks),” tandas Bahtiar.

"Demikian kami luruskan, mohon berita terkait disempurnakan dan klarifikasi ini dimuat agar masyarakat mendapat informasi utuh dan lengkap," sambungnya.

Ditambahkannya, setiap kebijakan yang hendak dikeluarkan Kemendagri yang berkaitan dengan kepentingan publik selalu dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Pihaknya juga taat azas penyusunan regulasi yang baik.

"SOP proses penyusunan regulasi selalu ada forum antar kementerian lembaga untuk sinkronisasi harmonisasi kebijakan sebelum diterbitkan. Dan untuk diketahui Mendagri Tjahjo Kumolo sangat memahami dan taat azas bahwa setiap hal hendak menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga atau terkait kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah selalu dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)