Mendagri Pastikan Tak Pernah Buat Kebijakan Larangan Rapat di Hotel

Selasa, 12 Februari 2019 - 22:28 WIB
Mendagri Pastikan Tak Pernah Buat Kebijakan Larangan Rapat di Hotel
Mendagri Pastikan Tak Pernah Buat Kebijakan Larangan Rapat di Hotel
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar Baharuddin mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Bahtiar menyebut, hal tersebut sebagai berita bohong alias hoaks dan mendiskreditkan lembaga Kemendagri.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa, hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel”, tegas Bahtiar melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Selasa (12/2/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahkan seringkali rapat-rapat Kemendagri dikarenakan melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri maka sebagian besar dilaksanakan di hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.

“Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada hari senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan”, ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Bahtiar, informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan.

Dia juga memastikan, pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.

"Jadi, pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada lembaga Kemendagri. Dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi," tegas dia.

Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Bahtiar, secara kelembagaan jelas Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.

"Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal Kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu," bebernya.

“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri”, terang Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Mendagri, kata dia, mengingatkan bahwa harus memperhatikan soal evaluasi rancangan perda APBD adalah hal sensitif maka dilakukan terbuka di kantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK RI.

"Jadi arahan kepada aparat internal kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum," ucap dia.

“Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong alias hoaks”, Bahtiar menambahkan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7017 seconds (0.1#10.140)