Perlunya Hukuman Berat untuk Koruptor
A
A
A
Anggi Oktariana
Mahasiswa FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
KORUPSI memang menjadi momok bagi proses demokrasi. Korupsi dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrat atau pemerintahan yang berjalan. Korupsi tidak hanya merugikan instansi pemerintahan terkait, tetapi juga merugikan seluruh masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, korupsi juga bisa menyebabkan terganggunya proses pembangunan ekonomi dan politik di suatu negara. Begitu besarnya kerugian yang ditimbulkan korupsi, namun tetap saja banyak para pejabat melakukan korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat para pejabat khususnya kepala daerah seolah tidak pernah ada habisnya. Para kepala daerah seperti silih berganti keluar masuk bui karena tersandung kasus korupsi. Bahkan, tak tanggung-tanggung, kepala daerah yang sudah dianggap baik dan mempunyai kapabilitas tinggi untuk memimpin suatu daerah juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena korupsi. Sebenarnya apa yang salah dengan para kepala daerah, mengapa mereka berani menyelewengkan jabatannya demi uang?
Rusaknya moral para pejabat korup dan hukuman yang tak menimbulkan efek jera menjadi salah satu penyebab mengapa masih banyak pejabat melakukan korupsi. Rusaknya moral mereka ditandai dengan tindakan tak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi. Mereka dengan seenaknya menyelewengkan jabatan yang mereka terima demi kesenangan pribadi dan golongan mereka sendiri tanpa memikirkan kerugian apa yang ditimbulkan, meskipun hal itu dapat merugikan satu negara sekalipun. Sumpah dan janji yang mereka ikrarkan ketika dilantik hanya menjadi omong kosong belaka ketika moral mereka telah rusak karena uang.
Hukuman yang tak menimbulkan efek jera bagi para koruptor juga menyebabkan terus bermunculannya koruptor-koruptor baru di Indonesia. Hukuman diberikan kepada koruptor dirasa terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang harus ditanggung negara. Apalagi ditambah dengan kenikmatan yang dapat koruptor rasakan ketika di penjara seperti kasus mewahnya Lapas Sukamiskin yang belum lama ini terjadi, semakin membuat penjara menjadi tempat tidak lagi menakutkan bagi sebagian orang dan tidak dapat menimbulkan efek jera bagi narapidana.
Sangat perlu kiranya menghukum para koruptor dengan hukuman berat sesuai dengan apa yang telah ia perbuat untuk menimbulkan efek jera. Menghukum koruptor dengan waktu kurungan penjara yang maksimal dan menempatkan koruptor di penjara yang sama dengan tahanan kelas bawah bisa menjadi pilihan hukuman untuk para koruptor.
Para koruptor sudah seharusnya merasakan dinginnya kamar tahanan dan dimasukkan ke sel sempit tak berfasilitas sama seperti para tahanan kelas bawah lainnya. Tentu hal ini juga akan menimbulkan efek jera dan menekan jumlah koruptor baru yang bermunculan nanti. Namun, kewenangan untuk memberikan hukuman kepada koruptor tetaplah berada di tangan pemerintah. Untuk itu, pemerintah diharapkan bisa dengan bijak merumuskan peraturan perundang-undangan yang mampu memberantas korupsi demi menciptakan lingkungan kerja birokrasi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang ada.(*)
Mahasiswa FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
KORUPSI memang menjadi momok bagi proses demokrasi. Korupsi dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrat atau pemerintahan yang berjalan. Korupsi tidak hanya merugikan instansi pemerintahan terkait, tetapi juga merugikan seluruh masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, korupsi juga bisa menyebabkan terganggunya proses pembangunan ekonomi dan politik di suatu negara. Begitu besarnya kerugian yang ditimbulkan korupsi, namun tetap saja banyak para pejabat melakukan korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat para pejabat khususnya kepala daerah seolah tidak pernah ada habisnya. Para kepala daerah seperti silih berganti keluar masuk bui karena tersandung kasus korupsi. Bahkan, tak tanggung-tanggung, kepala daerah yang sudah dianggap baik dan mempunyai kapabilitas tinggi untuk memimpin suatu daerah juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena korupsi. Sebenarnya apa yang salah dengan para kepala daerah, mengapa mereka berani menyelewengkan jabatannya demi uang?
Rusaknya moral para pejabat korup dan hukuman yang tak menimbulkan efek jera menjadi salah satu penyebab mengapa masih banyak pejabat melakukan korupsi. Rusaknya moral mereka ditandai dengan tindakan tak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi. Mereka dengan seenaknya menyelewengkan jabatan yang mereka terima demi kesenangan pribadi dan golongan mereka sendiri tanpa memikirkan kerugian apa yang ditimbulkan, meskipun hal itu dapat merugikan satu negara sekalipun. Sumpah dan janji yang mereka ikrarkan ketika dilantik hanya menjadi omong kosong belaka ketika moral mereka telah rusak karena uang.
Hukuman yang tak menimbulkan efek jera bagi para koruptor juga menyebabkan terus bermunculannya koruptor-koruptor baru di Indonesia. Hukuman diberikan kepada koruptor dirasa terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang harus ditanggung negara. Apalagi ditambah dengan kenikmatan yang dapat koruptor rasakan ketika di penjara seperti kasus mewahnya Lapas Sukamiskin yang belum lama ini terjadi, semakin membuat penjara menjadi tempat tidak lagi menakutkan bagi sebagian orang dan tidak dapat menimbulkan efek jera bagi narapidana.
Sangat perlu kiranya menghukum para koruptor dengan hukuman berat sesuai dengan apa yang telah ia perbuat untuk menimbulkan efek jera. Menghukum koruptor dengan waktu kurungan penjara yang maksimal dan menempatkan koruptor di penjara yang sama dengan tahanan kelas bawah bisa menjadi pilihan hukuman untuk para koruptor.
Para koruptor sudah seharusnya merasakan dinginnya kamar tahanan dan dimasukkan ke sel sempit tak berfasilitas sama seperti para tahanan kelas bawah lainnya. Tentu hal ini juga akan menimbulkan efek jera dan menekan jumlah koruptor baru yang bermunculan nanti. Namun, kewenangan untuk memberikan hukuman kepada koruptor tetaplah berada di tangan pemerintah. Untuk itu, pemerintah diharapkan bisa dengan bijak merumuskan peraturan perundang-undangan yang mampu memberantas korupsi demi menciptakan lingkungan kerja birokrasi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang ada.(*)
(wib)