BPN Prabowo-Sandi Tegaskan Tak Ada Data Fiktif Penyumbang Dana Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memverifikasi temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) perihal belasan penyumbang fiktif pada dana kampanye pasangan calon nomor urut 02 itu.
"Ke sini hari ini karena diundang oleh Bawaslu. Kami menyampaikan bahwa enggak ada data fiktif seperti yang dicetuskan pelapor. Dalam hal ini kami diminta untuk mengklarifikasi karena kami menyampaikan sudah sesuai PKPU," ujar Bendahara BPN Thomas Djiwandono di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
(Baca juga: Isu Konsultan Asing, Sandiaga Uno: Pernyataan Tidak Bijak)
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyayangkan sikap pelapor yang dianggap tidak paham aturan dalam PKPU. "Saya menyayangkan bahwa pelapor tidak tahu persis aturan yang ada dalam PKPU justru kami yang mentaati PKPU. Intinya kami dianggap tidak melengkapi data-data dalam hal ini 14 identitas mengapa tidak dilaporkan, justru di PKPU identitas penyumbang harus dilaporkan meskipun belum ada identitas pelapor," jelasnya.
Thomas menuturkan bahwa pihaknya memegang komitmen untuk terus mengedepankan transparansi mengenai dana kampanye yang ada. "Kami transparan bahwa kami komit dan itu sesuatu yang enggak bisa disinggung. Kami melaporkan dana ini tiap bulan. Dana ini harus dilaporkan," tegasnya.
Ia pun kembali menegaskan soal tudingan adanya data fiktif penyumbang dana kampanye ke pasangan 02 tersebut. Dia mengaku selalu melaporkan setiap sumbangan yang diterima ke KPU.
"Aksesnya di KPU dan KPU sudah oke dan KPU sudah klarifikasi bahwa laporan kami sudah diterima. Semua yang kami dapat harus dilaporkan ke KPU terlepas ada identitasnya ada atau tidak. Sekali lagi bahwa kami dianggap ada data fiktif sama sekali enggak benar dan justru apa yang kami lakukan sesuai PKPU," tutupnya.
(Baca juga: Petinggi Kubu Prabowo-Sandi Ngumpul di Solo)
Diketahui, JPPR menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02, pada kategori perseorangan.
"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, sedangkan untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," ujar Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2019.
JPPR juga menemukan dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas untuk paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Adapun Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.
Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat.
Alwan berpendapat hal itu bertentangan dengan Pasal 335 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena menurutnya, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Ke sini hari ini karena diundang oleh Bawaslu. Kami menyampaikan bahwa enggak ada data fiktif seperti yang dicetuskan pelapor. Dalam hal ini kami diminta untuk mengklarifikasi karena kami menyampaikan sudah sesuai PKPU," ujar Bendahara BPN Thomas Djiwandono di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
(Baca juga: Isu Konsultan Asing, Sandiaga Uno: Pernyataan Tidak Bijak)
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyayangkan sikap pelapor yang dianggap tidak paham aturan dalam PKPU. "Saya menyayangkan bahwa pelapor tidak tahu persis aturan yang ada dalam PKPU justru kami yang mentaati PKPU. Intinya kami dianggap tidak melengkapi data-data dalam hal ini 14 identitas mengapa tidak dilaporkan, justru di PKPU identitas penyumbang harus dilaporkan meskipun belum ada identitas pelapor," jelasnya.
Thomas menuturkan bahwa pihaknya memegang komitmen untuk terus mengedepankan transparansi mengenai dana kampanye yang ada. "Kami transparan bahwa kami komit dan itu sesuatu yang enggak bisa disinggung. Kami melaporkan dana ini tiap bulan. Dana ini harus dilaporkan," tegasnya.
Ia pun kembali menegaskan soal tudingan adanya data fiktif penyumbang dana kampanye ke pasangan 02 tersebut. Dia mengaku selalu melaporkan setiap sumbangan yang diterima ke KPU.
"Aksesnya di KPU dan KPU sudah oke dan KPU sudah klarifikasi bahwa laporan kami sudah diterima. Semua yang kami dapat harus dilaporkan ke KPU terlepas ada identitasnya ada atau tidak. Sekali lagi bahwa kami dianggap ada data fiktif sama sekali enggak benar dan justru apa yang kami lakukan sesuai PKPU," tutupnya.
(Baca juga: Petinggi Kubu Prabowo-Sandi Ngumpul di Solo)
Diketahui, JPPR menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02, pada kategori perseorangan.
"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, sedangkan untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," ujar Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2019.
JPPR juga menemukan dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas untuk paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Adapun Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.
Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat.
Alwan berpendapat hal itu bertentangan dengan Pasal 335 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena menurutnya, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
(kri)