Bawaslu Libatkan Ahli Tangani Iklan Prabowo di Televisi
Jum'at, 24 November 2023 - 00:02 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji laporan iklan calon presiden Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) tengah mengkaji laporan iklan calon presiden Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Iklan seperti kampanye tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya pun tengah mengkaji syarat formil dan materill laporan yang dilayangkan oleh Radar Demokrasi Indonesia (RDI) itu.
"Kan baru masuk (laporannya) jadi teman-teman (Bawaslu) akan lihat syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak? Jangan kemudian ini bahwa ‘wah Bawaslu enggak berani'," ucapnya di Jakarta, Kamis, (23/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Dukungan Perangkat Desa terhadap Prabowo-Gibran
Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran. "Jadi bukan berani atau enggak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.
Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.
Lanjut Bagja, Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. "Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," tegasnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya pun tengah mengkaji syarat formil dan materill laporan yang dilayangkan oleh Radar Demokrasi Indonesia (RDI) itu.
"Kan baru masuk (laporannya) jadi teman-teman (Bawaslu) akan lihat syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak? Jangan kemudian ini bahwa ‘wah Bawaslu enggak berani'," ucapnya di Jakarta, Kamis, (23/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Dukungan Perangkat Desa terhadap Prabowo-Gibran
Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran. "Jadi bukan berani atau enggak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.
Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.
Lanjut Bagja, Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. "Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," tegasnya.
Lihat Juga :