Bawaslu Libatkan Ahli Tangani Iklan Prabowo di Televisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) tengah mengkaji laporan iklan calon presiden Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Iklan seperti kampanye tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya pun tengah mengkaji syarat formil dan materill laporan yang dilayangkan oleh Radar Demokrasi Indonesia (RDI) itu.
"Kan baru masuk (laporannya) jadi teman-teman (Bawaslu) akan lihat syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak? Jangan kemudian ini bahwa ‘wah Bawaslu enggak berani'," ucapnya di Jakarta, Kamis, (23/11/2023).
Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran. "Jadi bukan berani atau enggak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.
Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.
Lanjut Bagja, Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. "Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," tegasnya.
Kata Bagja, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli. Sebab, Prabowo dalam iklan tersebut berwujud artificial intelligence (AI). "Ya pasti kalau kami ini kami minta keterangan ahli, kan gitu, itu prosesnya, jadi jangan Bawaslu misalnya saya tidak ini, benar enggak ini AI (Artificial Intelligence, red)?" jelasnya.
Diketahui, Tim Kampanye Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Prabowo Subianto.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya pun tengah mengkaji syarat formil dan materill laporan yang dilayangkan oleh Radar Demokrasi Indonesia (RDI) itu.
"Kan baru masuk (laporannya) jadi teman-teman (Bawaslu) akan lihat syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak? Jangan kemudian ini bahwa ‘wah Bawaslu enggak berani'," ucapnya di Jakarta, Kamis, (23/11/2023).
Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran. "Jadi bukan berani atau enggak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.
Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.
Lanjut Bagja, Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. "Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," tegasnya.
Kata Bagja, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli. Sebab, Prabowo dalam iklan tersebut berwujud artificial intelligence (AI). "Ya pasti kalau kami ini kami minta keterangan ahli, kan gitu, itu prosesnya, jadi jangan Bawaslu misalnya saya tidak ini, benar enggak ini AI (Artificial Intelligence, red)?" jelasnya.
Diketahui, Tim Kampanye Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Prabowo Subianto.