Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi

Jum'at, 24 November 2023 - 02:31 WIB
loading...
Bawaslu Butuh 14 Hari...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk mengkaji laporan iklan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk mengkaji laporan iklan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Tapi kan tadi dari pas kajiannya gitu kan, 14 hari, semoga sih cepat," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Kata dia, ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum akhirnya Bawaslu memutuskan laporan tersebut. Tahap pertama yakni proses pengkajian syarat formil dan materil.

Baca juga: Bawaslu Libatkan Ahli Tangani Iklan Prabowo di Televisi



Apabila, syarat formil dan materil bisa dilanjutkan ke proses penentuan kategori pelanggaran. Namun, apabila syarat tersebut belum terpenuhi, Bawaslu akan memberikan kesempatan selama tiga hari bagi pelapor untuk memperbaiki laporannya.

Setelah itu, penentuan kategori pelanggaran. Ada tiga kategori yakni, pelanggaran tindak pidana, administrasi, dan lainnya. "Kalau tindak pidana maka 1x24 jam itu harus sudah masuk penyelidikannya Bawaslu 7+7. Setelah 7+7, ditentukan di Sentra Gakumdu masuk ke penyidik polisi. 14 hari di kepolisian," jelas Bagja.

"Di kejaksaan 5 hari untuk tindak pidana dan kemudian di pengadilan negeri itu 7 hari. Jadi cepat. Dan kalau banding itu 7 hari juga," tambah Bagja.

Kemudian, pelanggaran administrasi. Bagja mengatakan, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk memutuskan laporan soal soal pelanggaran administrasi. "Untuk menentukan itu pelanggaran administrasi terbukti atau tidaknya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Rekomendasi
AS dan Portugal Tersingkir,...
AS dan Portugal Tersingkir, Tiket Perempat Final Piala Dunia 2026 Ambruk
WorldSBK Inggris Siap...
WorldSBK Inggris Siap Digelar, Cek Jadwal dan Link Nontonnya di VISION+
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved