Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu

Senin, 20 November 2023 - 18:04 WIB
loading...
Keputusan KPU Terima...
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto/YouTube KPU
A A A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menerima pendaftaran Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Gibran dinilai tak memenuhi syarat menjadi cawapres.

Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU tersebut. Untuk itu, TAPKP mengajukan permohonan tersebut ke Bawaslu.

"Objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan alasan cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai cawapres menurut ketentuan Pasal 169 Huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu


Baca juga: Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Di-judicial Review ke MA



Adapun dasar pemohon Syukur Destieli Gulo meminta hal ini adalah keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK telah memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat.

Kata dia, Paman Gibran tersebut terbukti telah sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved