Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menerima pendaftaran Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Gibran dinilai tak memenuhi syarat menjadi cawapres.
Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU tersebut. Untuk itu, TAPKP mengajukan permohonan tersebut ke Bawaslu.
"Objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan alasan cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai cawapres menurut ketentuan Pasal 169 Huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Adapun dasar pemohon Syukur Destieli Gulo meminta hal ini adalah keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK telah memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat.
Kata dia, Paman Gibran tersebut terbukti telah sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Ini membuktikan putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.
Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut, kata Syukur tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan capres dan cawapres Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU tersebut. Untuk itu, TAPKP mengajukan permohonan tersebut ke Bawaslu.
"Objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan alasan cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai cawapres menurut ketentuan Pasal 169 Huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Adapun dasar pemohon Syukur Destieli Gulo meminta hal ini adalah keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK telah memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat.
Kata dia, Paman Gibran tersebut terbukti telah sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Ini membuktikan putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.
Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut, kata Syukur tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan capres dan cawapres Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.