Ancaman Kampanye Hitam

Senin, 28 Januari 2019 - 07:30 WIB
Ancaman Kampanye Hitam
Ancaman Kampanye Hitam
A A A
Kedewasaan dalam berpolitik masih menjadi tantangan besar bangsa ini. Hampir pada setiap momentum pesta politik, baik itu pemilu maupun pilkada, praktik tercela berupa kampanye hitam masih kerap terjadi. Hal itu pun kembali terjadi pada momentum Pemilihan Presiden 2019 yang akan digelar 17 April mendatang.Masyarakat di sejumlah daerah dihebohkan dengan peredaran tabloid dan selebaran yang berisi informasi yang menyudutkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu. Ironisnya lagi, tabloid dan selebaran tersebut diedarkan oknum tidak bertanggung jawab di sejumlah tempat ibadah. (Baca Juga: KPU Siap Dipanggil Bawaslu Terkait Kampanye Hitam )
Pekan lalu ditemukan tabloid Indonesia Barokah beredar di Jawa Barat dan Jawa Tengah . Isinya menyudutkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno . Di saat yang hampir bersamaan ditemukan pula selebaran kampanye hitam bertajuk "Say No! Jokowi-Ma’ruf Amin", berikut daftar janji Jokowi yang disebut tidak dipenuhi.

Sangat jelas motif peredaran tabloid dan selebaran seperti ini. Para pelaku pengedar ingin mencitrakan buruk kubu lawan agar tidak dipilih pada saat pencoblosan. Mencari dukungan dengan cara menyebar kebohongan atau hoaks tentu dilarang. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat demokrasi di mana kemenangan di setiap kontestasi seyogianya diperoleh dengan cara-cara bermartabat dan beretika.

Peredaran media informasi yang berisi kampanye hitam, kendati skalanya masih terbatas, harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik pengawas pemilu, pemerintah daerah, maupun aparat keamanan. Jika hal seperti ini tidak direspons secara baik dan memadai, bukan tidak mungkin akan memperkeruh suasana dan rawan memicu munculnya sikap saling mencurigai di antara masyarakat. Hal ini tentu sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan gesekan, terutama di kalangan akar rumput. Terlebih, lagi informasi yang tidak bertanggung jawab seperti itu diedarkan di rumah ibadah yang seharusnya bebas dari politik praktis.

Wakil Presiden Jusuf Kalla termasuk yang menyayangkan peredaran tabloid Indonesia Barokah di sejumlah tempat ibadah. Dia menyebut praktik seperti itu sebagai pelanggaran. JK yang juga ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) langsung menginstruksikan kepada pengurus masjid agar tidak menerima tabloid tersebut. Tak hanya itu, JK juga meminta agar tabloid itu dimusnahkan apabila didapati di tempat ibadah.

Kita masih ingat hal yang kurang lebih serupa terjadi menjelang Pilpres 2014. Saat itu Jokowi yang maju sebagai capres menjadi korban kampanye hitam melalui tabloid Obor Rakyat. Saat itu polisi yang bertindak cepat berhasil menangkap pelaku yang berujung pada hukuman pidana. Tindakan yang sama diharapkan pula berlaku kepada pelaku penyebar tabloid dan selebaran berisi kampanye hitam di pemilu kali ini.

Bawaslu sudah bekerja menyikapi kasus ini. Hanya, lembaga pengawas pemilu ini tidak menemukan ada pelanggaran pemilu dari pemberitaan tabloid tersebut. Tak ditemukan unsur kampanye yang dilakukan tabloid tersebut. Kesimpulan ini berdasarkan hasil kajian Bawaslu.Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, isi berita tabloid itu tak ada yang bernada kampanye. Selain itu, tidak ditemukan siapa yang menjadi subjek peserta kampanye dalam isi pemberitaan. Tidak tertutup kemungkinan, pengelola tabloid Indonesia Barokah dijerat dengan pasal pidana. Namun, hal ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4720 seconds (0.1#10.140)