KPU Tetap Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO Sampai Malam Nanti
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menegaskan berdasarkan surat KPU pihaknya tetap memberikan tenggat waktu kepada Oesman Sapta Odang atau OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura paling akhir pada 22 Januari 2019 atau hari ini.
"Kita bersama-sama menunggu sampai dengan jam 12 malam kita akan menunggu kedatangan surat pengunduran diri Pak OSO," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Terkait dengan sikap OSO melalui kuasa hukumnya yang tetap keukeuh tidak akan menyerahkan surat tersebut, Wahyu mengaku pihaknya masih tetap menunggu. Menurutnya, batas waktu yang diberikan kepada OSO masih cukup panjang hingga malam nanti.
"Kewajiban KPU ya menunggu sebagaimana surat yang sudah kami berikan kepada pak OSO," katanya. (Baca juga: Konflik Meruncing, OSO Tak Akan Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU )
Sementara itu terkait dengan tenggat waktu 22 Januari yang dipersoalkan DPD, kata Wahyu mengaku lembaganya mendasarkan hal tersebut kepada surat kepatutan. Menurut dia kepatutan itu memberikan kesempatan kepada OSO untuk menyerahkan surat itu paling lambat 22 Januari ini.
"Kalau kemudian kita hanya memberi waktu 1 hari 2 hari kan tidak patut. Maka kita kurang lebih memberikan waktu 7 hari kepada Pak OSO untuk melengkapi surat pengunduran diri yaitu 22 Januari," tandasnya.
"Kita bersama-sama menunggu sampai dengan jam 12 malam kita akan menunggu kedatangan surat pengunduran diri Pak OSO," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Terkait dengan sikap OSO melalui kuasa hukumnya yang tetap keukeuh tidak akan menyerahkan surat tersebut, Wahyu mengaku pihaknya masih tetap menunggu. Menurutnya, batas waktu yang diberikan kepada OSO masih cukup panjang hingga malam nanti.
"Kewajiban KPU ya menunggu sebagaimana surat yang sudah kami berikan kepada pak OSO," katanya. (Baca juga: Konflik Meruncing, OSO Tak Akan Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU )
Sementara itu terkait dengan tenggat waktu 22 Januari yang dipersoalkan DPD, kata Wahyu mengaku lembaganya mendasarkan hal tersebut kepada surat kepatutan. Menurut dia kepatutan itu memberikan kesempatan kepada OSO untuk menyerahkan surat itu paling lambat 22 Januari ini.
"Kalau kemudian kita hanya memberi waktu 1 hari 2 hari kan tidak patut. Maka kita kurang lebih memberikan waktu 7 hari kepada Pak OSO untuk melengkapi surat pengunduran diri yaitu 22 Januari," tandasnya.
(kri)