Masa Jabatan KPUD Berakhir saat Tahapan Pemilu 2024, DPD Sarankan Diperpanjang
Minggu, 29 Mei 2022 - 07:39 WIB
loading...
Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, seleksi dan pergantian anggota KPUD yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, bukan hanya kompleks tapi juga problematik. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 membawa berbagai konsekuensi. Selain 272 daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (KPUD) di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 menjadi persoalan tersendiri karena akan mempengaruhi persiapan dan tahapan Pemilu 2024 .
Terkait hal ini, Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, seleksi dan pergantian anggota KPUD yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, bukan hanya kompleks tapi juga problematik. Kompleks karena akhir masa jabatan KPUD di sejumlah daerah berbeda-beda, ada yang berakhir di 2023 sampai 2024.
"Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Pemilu," kata Fahira dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/5/2022).
Baca juga: Termasuk Anies, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022
Untuk itu, Fahira menyarankan KPUD yang berakhir masa jabatannya pada tahapan Pemilu 2024 agar diperpanjang. Sehingga, bisa dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) atau diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saran saya anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan Pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang. Konsekuensinya, undang-undang tentang pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU di daerah direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini perlu dipikirkan pemerintah dan parlemen demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022," ujarnya.
Terkait hal ini, Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, seleksi dan pergantian anggota KPUD yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, bukan hanya kompleks tapi juga problematik. Kompleks karena akhir masa jabatan KPUD di sejumlah daerah berbeda-beda, ada yang berakhir di 2023 sampai 2024.
"Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Pemilu," kata Fahira dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/5/2022).
Baca juga: Termasuk Anies, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022
Untuk itu, Fahira menyarankan KPUD yang berakhir masa jabatannya pada tahapan Pemilu 2024 agar diperpanjang. Sehingga, bisa dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) atau diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saran saya anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan Pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang. Konsekuensinya, undang-undang tentang pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU di daerah direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini perlu dipikirkan pemerintah dan parlemen demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022," ujarnya.
Lihat Juga :