Masa Jabatan KPUD Berakhir saat Tahapan Pemilu 2024, DPD Sarankan Diperpanjang

Minggu, 29 Mei 2022 - 07:39 WIB
loading...
Masa Jabatan KPUD Berakhir...
Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, seleksi dan pergantian anggota KPUD yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, bukan hanya kompleks tapi juga problematik. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 membawa berbagai konsekuensi. Selain 272 daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (KPUD) di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 menjadi persoalan tersendiri karena akan mempengaruhi persiapan dan tahapan Pemilu 2024 .

Terkait hal ini, Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, seleksi dan pergantian anggota KPUD yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, bukan hanya kompleks tapi juga problematik. Kompleks karena akhir masa jabatan KPUD di sejumlah daerah berbeda-beda, ada yang berakhir di 2023 sampai 2024.

"Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Pemilu," kata Fahira dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/5/2022).





Untuk itu, Fahira menyarankan KPUD yang berakhir masa jabatannya pada tahapan Pemilu 2024 agar diperpanjang. Sehingga, bisa dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) atau diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Saran saya anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan Pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang. Konsekuensinya, undang-undang tentang pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU di daerah direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini perlu dipikirkan pemerintah dan parlemen demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022," ujarnya.

Menurut Fahira, proses perekrutan, rangkaian seleksi, penilaian, pemilihan, pengangkatan/pelantikan, dan pelatihan/orientasi anggota KPU di daerah yang dilangsungkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, pasti akan mengganggu fokus KPU Pusat dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena semua proses ini setidaknya berlangsung berbulan-bulan.

"Tantangan semakin berat, saat KPU harus melakukan serangkaian seleksi di daerah-daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya berakhir pada 2024 atau menjelang pemungutan suara," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Fahira, persoalan ini harus menjadi fokus tersendiri, baik bagi KPU sendiri, pemerintah dan parlemen. Jangan sampai anggota KPU di daerah yang baru saja dilantik langsung dihadapkan pada proses pemungutan suara karena sangat riskan.

Kemudian, jangan sampai juga terjadi, pemungutan suara diselenggarakan oleh anggota KPU daerah yang lama, tetapi proses penghitungan suara manual yang dilakukan berjenjang dilakukan oleh anggota KPU daerah yang baru saja terpilih. "Dari sisi pertanggungjawaban dan administrasi berpotensi jadi masalah. Para anggota KPU di daerah yang baru saja terpilih tentunya harus mendapat orientasi dan pelatihan dulu sebelum melaksanakan pekerjaannya, tidak bisa langsung dihadapkan kepada pekerjaan yang dia belum pahami," pungkas senator Dapil Jakarta ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Rincian Barang Rampasan...
Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Rekomendasi
Melihat Peran Mantan...
Melihat Peran Mantan Laskar Pangeran Diponegoro Dalam Penyebaran Islam di Malang Raya
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang
Kim Soo Hyun Bantah...
Kim Soo Hyun Bantah Paksa Sulli Beradegan Telanjang di Film Real
Berita Terkini
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
26 menit yang lalu
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
50 menit yang lalu
BMKG: Hujan Ringan hingga...
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek pada H+3 Lebaran
1 jam yang lalu
4 Jenderal Resmi Jadi...
4 Jenderal Resmi Jadi Kapolda dan Ikut dalam Acara Kenaikan Pangkat Polri Sebelum Lebaran
2 jam yang lalu
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
9 jam yang lalu
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
10 jam yang lalu
Infografis
Metode Quick Count,...
Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved