Masa Jabatan KPUD Berakhir saat Tahapan Pemilu 2024, DPD Sarankan Diperpanjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 membawa berbagai konsekuensi. Selain 272 daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (KPUD) di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 menjadi persoalan tersendiri karena akan mempengaruhi persiapan dan tahapan Pemilu 2024 .
Terkait hal ini, Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, seleksi dan pergantian anggota KPUD yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, bukan hanya kompleks tapi juga problematik. Kompleks karena akhir masa jabatan KPUD di sejumlah daerah berbeda-beda, ada yang berakhir di 2023 sampai 2024.
"Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Pemilu," kata Fahira dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/5/2022).
Untuk itu, Fahira menyarankan KPUD yang berakhir masa jabatannya pada tahapan Pemilu 2024 agar diperpanjang. Sehingga, bisa dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) atau diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saran saya anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan Pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang. Konsekuensinya, undang-undang tentang pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU di daerah direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini perlu dipikirkan pemerintah dan parlemen demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022," ujarnya.
Menurut Fahira, proses perekrutan, rangkaian seleksi, penilaian, pemilihan, pengangkatan/pelantikan, dan pelatihan/orientasi anggota KPU di daerah yang dilangsungkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, pasti akan mengganggu fokus KPU Pusat dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena semua proses ini setidaknya berlangsung berbulan-bulan.
"Tantangan semakin berat, saat KPU harus melakukan serangkaian seleksi di daerah-daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya berakhir pada 2024 atau menjelang pemungutan suara," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Fahira, persoalan ini harus menjadi fokus tersendiri, baik bagi KPU sendiri, pemerintah dan parlemen. Jangan sampai anggota KPU di daerah yang baru saja dilantik langsung dihadapkan pada proses pemungutan suara karena sangat riskan.
Kemudian, jangan sampai juga terjadi, pemungutan suara diselenggarakan oleh anggota KPU daerah yang lama, tetapi proses penghitungan suara manual yang dilakukan berjenjang dilakukan oleh anggota KPU daerah yang baru saja terpilih. "Dari sisi pertanggungjawaban dan administrasi berpotensi jadi masalah. Para anggota KPU di daerah yang baru saja terpilih tentunya harus mendapat orientasi dan pelatihan dulu sebelum melaksanakan pekerjaannya, tidak bisa langsung dihadapkan kepada pekerjaan yang dia belum pahami," pungkas senator Dapil Jakarta ini.
Terkait hal ini, Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, seleksi dan pergantian anggota KPUD yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, bukan hanya kompleks tapi juga problematik. Kompleks karena akhir masa jabatan KPUD di sejumlah daerah berbeda-beda, ada yang berakhir di 2023 sampai 2024.
"Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Pemilu," kata Fahira dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/5/2022).
Untuk itu, Fahira menyarankan KPUD yang berakhir masa jabatannya pada tahapan Pemilu 2024 agar diperpanjang. Sehingga, bisa dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) atau diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saran saya anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan Pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang. Konsekuensinya, undang-undang tentang pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU di daerah direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini perlu dipikirkan pemerintah dan parlemen demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022," ujarnya.
Menurut Fahira, proses perekrutan, rangkaian seleksi, penilaian, pemilihan, pengangkatan/pelantikan, dan pelatihan/orientasi anggota KPU di daerah yang dilangsungkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, pasti akan mengganggu fokus KPU Pusat dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena semua proses ini setidaknya berlangsung berbulan-bulan.
"Tantangan semakin berat, saat KPU harus melakukan serangkaian seleksi di daerah-daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya berakhir pada 2024 atau menjelang pemungutan suara," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Fahira, persoalan ini harus menjadi fokus tersendiri, baik bagi KPU sendiri, pemerintah dan parlemen. Jangan sampai anggota KPU di daerah yang baru saja dilantik langsung dihadapkan pada proses pemungutan suara karena sangat riskan.
Kemudian, jangan sampai juga terjadi, pemungutan suara diselenggarakan oleh anggota KPU daerah yang lama, tetapi proses penghitungan suara manual yang dilakukan berjenjang dilakukan oleh anggota KPU daerah yang baru saja terpilih. "Dari sisi pertanggungjawaban dan administrasi berpotensi jadi masalah. Para anggota KPU di daerah yang baru saja terpilih tentunya harus mendapat orientasi dan pelatihan dulu sebelum melaksanakan pekerjaannya, tidak bisa langsung dihadapkan kepada pekerjaan yang dia belum pahami," pungkas senator Dapil Jakarta ini.
(rca)