Konflik Meruncing, OSO Tak Akan Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU

Selasa, 22 Januari 2019 - 14:35 WIB
Konflik Meruncing, OSO Tak Akan Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU
Konflik Meruncing, OSO Tak Akan Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU
A A A
JAKARTA - Konflik antara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meruncing.

Oesman Sapta Odang atau biasa disapa OSO menolak mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura. Sementara, KPU menegaskan pengurus partai politik tidak bisa menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU memberikan batas waktu hingga hari ini kepada OSO untuk menyerahkan surat keputusan mundur dari Ketua Umum Hanura ini jika ingin tetap menjadi calon anggota DPD.

Jika tidak menyerahkan surat tersebut sampai pukul 00.00 WIB hari ini, maka OSO yang saat ini menjabat Ketua DPD tidak tercantum sebagai daftar caleg anggota DPD 2019-2024. (Baca juga: KPU Desak OSO Serahkan Surat Pengunduran Diri )

Kuasa hukum OSO, Herman Kadir menegaskan kliennya tidak akan menyerahkan surat tersebut ke KPU. "Iya betul (menolak menyerahkan surat pengunduran diri-red)," kata Herman saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).

Herman mengatakan, upaya hukum yang ditempuh kliennya sudah tepat menyudahi polemik ini, yakni menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan memenangkannya.

OSO juga memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam putusannya, Bawaslu menegaskan OSO harus mundur jika lolos menjadi anggota DPD.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0967 seconds (0.1#10.140)