Kemendagri: Hakekat Pelayanan Pemerintahan ialah Melindungi Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda). Penyelenggaraan pemda dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengatakan pihaknya memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah. Ia sangat memahami hal tersebut, karena Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin adalah juga merupakan sosok ilmuwan pemerintahan yang telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) di Universitas Padjajaran (Unpad). Bahtiar juga pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa secara filosofi tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat. Tugas pemerintahan pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara individu, kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi.
"Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan standar-standar, kriteria dan prosedur. Makna dari standar, kriteria dan prosedur layanan perijinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (20/1/2019).
Sebagai contoh ilustrasi, kata Bahtiar, mengapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh pemda kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan konjuktur tanah yang miring dan terjal. Ijin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor.
Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perizinan bukanlah sekadar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin. Akan tetapi terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerintahan semestinya memahami filosofi layanan perizinan.
"Sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, memiliki intergritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik. Bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat," jelasnya.
Bahtiar menerangkan bahwa hal-hal tersebut berulang kali disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan. Menteri Tjahjo kata dia selalu memberi pelajaran dan keteladan yang baik kepada aparat di lingkungan Kemendagri dan pemda dengan pola dan gaya hidup sederhana.
Mendagri juga selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja kepala daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada 514 bupati/wali kota. "Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan dengan penuh etika, karena beliau sangat memghargai posisi kepala daerah sebagai pemimpin di daerahnya."
"Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat menyurat maupun melalui telepon dengan para kepala daerah di seluruh Tanah Air adalah hal biasa Mendagri lakukan sebagai tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah-masalah pemerintahan di berbagai daerah," sambungnya.
Menurut Bahtiar, jadi komunikasi adalah sesuatu yang biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah-masalah pemda.
Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu presiden/kepala negara/kepala pemerintahan untuk mengelola politik dalam negeri, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemda, membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai konstitusi dan UU Pemda.
"Ya, tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Mendagri di berbagai negara relatif ada kesamaan yakni adalah melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka mendagrinya bertugas untuk membina negara-negara bagian," paparnya.
Masih kata dia, berbagai produk hukum termasuk berupa Permendagri sudah diterbitkan oleh Kemendagri selama empat tahun terakhir masa kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemda kepada masyarakat. Termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada kepala daerah yang baru terpilih tentang berbagai aspek terkait tata kelola pemerintahan dan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Namun sangat disayangkan jika kemudian masih terus saja terulang kepala daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia menegaskan Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat.
"Justru sebaliknya Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau kepala daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi," tutupnya.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengatakan pihaknya memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah. Ia sangat memahami hal tersebut, karena Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin adalah juga merupakan sosok ilmuwan pemerintahan yang telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) di Universitas Padjajaran (Unpad). Bahtiar juga pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa secara filosofi tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat. Tugas pemerintahan pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara individu, kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi.
"Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan standar-standar, kriteria dan prosedur. Makna dari standar, kriteria dan prosedur layanan perijinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (20/1/2019).
Sebagai contoh ilustrasi, kata Bahtiar, mengapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh pemda kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan konjuktur tanah yang miring dan terjal. Ijin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor.
Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perizinan bukanlah sekadar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin. Akan tetapi terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerintahan semestinya memahami filosofi layanan perizinan.
"Sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, memiliki intergritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik. Bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat," jelasnya.
Bahtiar menerangkan bahwa hal-hal tersebut berulang kali disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan. Menteri Tjahjo kata dia selalu memberi pelajaran dan keteladan yang baik kepada aparat di lingkungan Kemendagri dan pemda dengan pola dan gaya hidup sederhana.
Mendagri juga selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja kepala daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada 514 bupati/wali kota. "Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan dengan penuh etika, karena beliau sangat memghargai posisi kepala daerah sebagai pemimpin di daerahnya."
"Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat menyurat maupun melalui telepon dengan para kepala daerah di seluruh Tanah Air adalah hal biasa Mendagri lakukan sebagai tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah-masalah pemerintahan di berbagai daerah," sambungnya.
Menurut Bahtiar, jadi komunikasi adalah sesuatu yang biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah-masalah pemda.
Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu presiden/kepala negara/kepala pemerintahan untuk mengelola politik dalam negeri, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemda, membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai konstitusi dan UU Pemda.
"Ya, tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Mendagri di berbagai negara relatif ada kesamaan yakni adalah melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka mendagrinya bertugas untuk membina negara-negara bagian," paparnya.
Masih kata dia, berbagai produk hukum termasuk berupa Permendagri sudah diterbitkan oleh Kemendagri selama empat tahun terakhir masa kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemda kepada masyarakat. Termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada kepala daerah yang baru terpilih tentang berbagai aspek terkait tata kelola pemerintahan dan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Namun sangat disayangkan jika kemudian masih terus saja terulang kepala daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia menegaskan Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat.
"Justru sebaliknya Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau kepala daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi," tutupnya.
(kri)