9 Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Dititipkan di Kejati Jatim

Selasa, 08 Januari 2019 - 16:41 WIB
9 Tersangka Suap APBD-P...
9 Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Dititipkan di Kejati Jatim
A A A
SURABAYA - Sembilan mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang dalam waktu dekat segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan penahanannya di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kesembilan tersangka datang di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim sekitar pukul 07.50 WIB. Setelah menjalani proses administrasi, mereka langsung menempati sel tahanan yang berada tepat disamping kantof Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani.

Adapun kesembilan tersangka ini adalah, Diana Yanti dari Fraksi PDI-P, Afdhal Fauza dari Fraksi PKS, Syamsul Fajrih dari Fraksi PPP, Imam Ghozali dari Fraksi PKS, Moh Fadli dari Fraksi NasDem, Asia Iriani dari Fraksi PPP, Indra Tjahyono dari Fraksi Demokrat, Bambang Triyoso dari Fraksi PKS, dan Ribut Haryanto dari Fraksi Golkar.

“Iya benar, Kejati Jatim menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Kesembilan orang ini (tersangka) dititipkan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (8/1/2019).

Ditanya perihal ketiga tersangka lainnya, yakni Sugiarto dari Fraksi PKS, Een Ambarsari dari Fraksi Gerindra, dan Sugiarto dari Fraksi PKS, Richard mengaku, Kejati Jatim hanya menerima sembilan orang tahanan dari KPK. “Kami hanya menerima sembilan orang saja. Sisanya yang tiga orang dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” jelasnya.
(Baca juga: Terborgol di Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Siap Disidangkan )Terkait persidangan kesembilan tersangka ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babel ini enggan menjelaskan. Pihaknya mengaku perkara ini ditangani langsung oleh penyidik dari KPK.

Kejati Jatim dalam hal ini hanya menerima titipan tersangka yang ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.“Kejati Jatim hanya sebatas menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Lebih lengkapnya silahkan konfirmasi ke KPK,” terang Richard.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para mantan wakil rakyat ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.

Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015. Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka.
(pur)
Berita Terkait
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Akui Kepala Daerah...
KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Bidik Dua Kepala...
KPK Bidik Dua Kepala Daerah, Siapakah Dia?
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved