9 Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Dititipkan di Kejati Jatim

Selasa, 08 Januari 2019 - 16:41 WIB
9 Tersangka Suap APBD-P...
9 Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Dititipkan di Kejati Jatim
A A A
SURABAYA - Sembilan mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang dalam waktu dekat segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan penahanannya di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kesembilan tersangka datang di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim sekitar pukul 07.50 WIB. Setelah menjalani proses administrasi, mereka langsung menempati sel tahanan yang berada tepat disamping kantof Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani.

Adapun kesembilan tersangka ini adalah, Diana Yanti dari Fraksi PDI-P, Afdhal Fauza dari Fraksi PKS, Syamsul Fajrih dari Fraksi PPP, Imam Ghozali dari Fraksi PKS, Moh Fadli dari Fraksi NasDem, Asia Iriani dari Fraksi PPP, Indra Tjahyono dari Fraksi Demokrat, Bambang Triyoso dari Fraksi PKS, dan Ribut Haryanto dari Fraksi Golkar.

“Iya benar, Kejati Jatim menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Kesembilan orang ini (tersangka) dititipkan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (8/1/2019).

Ditanya perihal ketiga tersangka lainnya, yakni Sugiarto dari Fraksi PKS, Een Ambarsari dari Fraksi Gerindra, dan Sugiarto dari Fraksi PKS, Richard mengaku, Kejati Jatim hanya menerima sembilan orang tahanan dari KPK. “Kami hanya menerima sembilan orang saja. Sisanya yang tiga orang dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” jelasnya.
(Baca juga: Terborgol di Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Siap Disidangkan )Terkait persidangan kesembilan tersangka ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babel ini enggan menjelaskan. Pihaknya mengaku perkara ini ditangani langsung oleh penyidik dari KPK.

Kejati Jatim dalam hal ini hanya menerima titipan tersangka yang ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.“Kejati Jatim hanya sebatas menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Lebih lengkapnya silahkan konfirmasi ke KPK,” terang Richard.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para mantan wakil rakyat ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.

Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015. Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)