Mencari Akar Masalah Korupsi di Indonesia

Senin, 24 Desember 2018 - 07:45 WIB
Mencari Akar Masalah...
Mencari Akar Masalah Korupsi di Indonesia
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Unpad/Unpas

Sekiranya kita sepakat bahwa korupsi kini dan dua puluh tahun sebelumnya tidak menunjukkan pengurangan berarti dan tidak memberikan kemanfaatan sosial. Maka itu, seharusnya kita sepakat bahwa korupsi telah menjadi budaya. Jika demikian, korupsi tidak tepat lagi dikatakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes), melainkan sebaliknya merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes).

Alasan utama kesimpulan tersebut adalah pertama, usaha pemerintah melalui kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi tidak memberikan hasil signifikan, bahkan biaya negara untuk tujuan pemberantasan terbukti lebih besar dua kali dari uang negara yang dikembalikan kedua institusi tersebut.

Hasil penelitian doktor ilmu hukum, Muhammad Yusuf, menunjukkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang berhasil diselamatkan selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau selama periode 2007-2012 adalah sebesar 19,50% dari total kerugian Rp180.309.318.403,96 dan sebesar 20,82% dari USD37.261.549,65. Alasan kedua, semakin bertambah jumlah koruptor. Ada lebih dari 50 anggota lembaga legislatif pusat dan daerah serta 35 pejabat setingkat gubernur, wali kota, dan bupati yang terjaring. Selain itu, juga semakin antusias reaksi masyarakat melihat hasil tangkapan KPK dan semakin biasa bagi kita yang melihat korupsi dalam pandangan masyarakat.

Alasan ketiga, usul perubahan strategi pencegahan sebagai alternatif pelengkap strategi penindakan membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan visi dan misi dikandung dalam UU RI Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan tujuan utama pengembalian dan menyelamatkan keuangan negara.Alasan keempat, kewenangan luar biasa khusus yang diberikan pada KPK justru terbukti dalam beberapa kasus tipikor telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dengan dinyatakan tidak sah penyidikannya sehingga harus proses penyidikan harus diulang atau setidaknya menunda proses penindakan. Hal ini berarti telah terjadi apa yang diketahui "justice delayed, justice denied", hal mana telah menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi para pencari keadilan.
Alasan kelima, ekses-ekses negatif dari keluarbiasaan tipikor yang melekat pada visi dan misi undang-undang tipikor telah memicu kewenangan melekat pada undang-undang aquo sehingga dijadikan alat kekuasaan/politik untuk menjatuhkan lawan-lawan politik, serta dijadikan pemicu untuk "mempermainkan" tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam masyarakat dan "mengambil keuntungan" secara tidak jujur dan adil.

Kelima alasan tersebut membuktikan bahwa visi dan misi serta tujuan (murni) dari pembentukan perundang-undangan antikorupsi dan di balik keluarbiasaan karakter yang telanjur dilekatkan pada undang-undang aquo telah dinodai atau dicemarkan oleh oknum tertentu, penyidik berkolaborasi dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk memperoleh keuntungan, baik materiil maupun imateriil. Hasil nyata dari implementasi perundang-undangan antikorupsi sejak 1999 adalah meningkatkan jumlah narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan dan menambah biaya negara untuk lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, juga menimbulkan "raja kecil" di lapas yang dilayani narapidana miskin sehingga membentuk klan baru di dalam kehidupan lapas di Indonesia.

Kemudian efek jera yang menjadi tujuan hukum pidana pada umumnya dan khususnya dalam undang-undang tipikor dengan prinsip "zero tolerance to corruption " gagal total, tidak tercapai. Hasil nyata lain yang tidak diperkirakan sejak awal adalah penindakan penangkapan dan penahanan koruptor oleh KPK telah menjadi "entertainment " lain di kalangan masyarakat, sementara kontraproduktif terhadap peningkatan kualitas pendidikan anti korupsi.

Ekspose Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap akhir tahun dari TI khusus untuk Indonesia sama sekali tidak mengubah kesadaran hukum masyarakat terhadap sikap antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Seakan dua rel kereta api antara usaha kerja keras kejaksaan dan KPK serta kualitas kesadaran hukum masyarakat antikorupsi tidak satu pun kekuasaan yang dapat mempertemukannya. Karena itu, tidaklah heran jika masyarakat yang masih memiliki empati dan moral terhadap gerakan antikorupsi bertanya-tanya dan menyoal akar masalah korupsi di negeri ini; apakah karena ulah teladan buruk elite politik, kepala keluarga atau karakter konsumerisme dan gaya hidup urban yang menyokong suburnya taman bunga korupsi bagai jamur di musim hujan.

KPK sendiri bekerja sama dengan kejaksaan pun alih-alih saling berbagi, yang tampak malah saling bersaing, bahkan menuju konflik antarinstitusi; di kejaksaan kasus di-SP3, tapi oleh KPK diambil alih sepihak tanpa mengindahkan asas ne bis in idem (kasus BLBI) dan masih banyak kasus dugaan tipikor lainnya. Sampai saat ini belum terlihat perubahan ke arah perbaikan yang berarti dalam strategi pemberantasan korupsi; upaya nyata hanya mengutak-atik undang-undang KPK dan UU Tipikor namun belum menyentuh akar masalah korupsi yang melanda negeri ini.

Ada baiknya pemimpin nasional dan jajaran aparatur penegak hukum duduk bersama menghadapi masa depan pasca-Pemilu 2019. Siapa pun pemenang pemilu agar menyusun rencana aksi, bukan desain saja. Perlu pencegahan proaktif dari hulu sampai ke hilir agar terjadi keseimbangan upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif dan tidak ada lagi tampak selama ini, "penonton dan pemain" dalam kancah perang melawan korupsi. Seluruh komponen bangsa harus jadi pemain aktif karena perang melawan korupsi bukan semata tontonan gratis, tetapi sebaliknya, dibiayai dana APBN yang sangat tinggi, jika tidak dari rakyat pembayar pajak, dari hutang yang kian menumpuk.

Saatnya agar tidak selalu fokus pada undang-undang semata-mata karena kenyataan yang tampak adalah bahwa lahirnya banyak undang-undang justru lebih banyak dilanggar daripada ditaati sepenuhnya. Bahkan, pelanggaran itu telah menggerus public trust pada pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum, termasuk hakim. Di balik tontonan gratis ekspos KPK setiap hasil operasi tangkap tangan (OTT), tersembunyi sinisme masyarakat termasuk dunia luar terhadap Indonesia pada umumnya dan lembaga penegak hukum pada khususnya termasuk KPK. Jika ada tanda jempol bagi KPK selama ini, jangan selalu diartikan sukses menyelamatkan uang negara, tetapi sebaliknya, harus diartikan bahwa Anda sedang berjuang sendirian tanpa bantuan siapa-siapa, kecuali memuja dan memujinya namun enggan memberikan kesaksian (whistle blower) yang jujur.

Dalam pengamatan penulis, masalah dan akar masalah korupsi ternyata ada pada diri kita masing-masing. Mau ikuti arus kencang untuk memperkaya diri sendiri secara sah atau tidak sah, legal atau ilegal, dan mau jujur atau tidak, masih memilih integritas atau abai, mau membangun atau merusak negara? Ternyata banyak pilihan untuk tujuan yang sama, tapi berbeda cara di antara kita masing-masing. Keadaan masalah korupsi bukan kesalahan komponen politik semata, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat lebih banyak mempersalahkan, tetapi juga lupa pada kekeliruan pendidikan sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi; sejak rekrutmen dalam pekerjaan sampai pada purnatugas, baik di birokrasi maupun di swasta.

Masyarakat internasional sampai saat ini telah melahirkan banyak konvensi terkait antikorupsi, namun di negaranya sendiri masing-masing tengah berjuang habis-habisan memberantasnya yang tidak kunjung selesai. Ada sedikit perbedaan, sekalipun di negara maju pada umumnya tingkat konsumerisme tinggi, akan tetapi, batas antara halal dan haram masih dipegang teguh dengan integritas serta kejujuran jauh lebih baik dari kebanyakan elite dan sebagian masyarakat tertentu di Indonesia. Ada orang-orang ingin lurus berjalan dengan semangat antikorupsi, tapi tergerus habis oleh lingkungan yang korup sehingga terlempar dari pergaulan. Ada LSM yang berjuang mati-matian membantu pemerintah memberantas korupsi, namun ada yang berprinsip "sambil menyelam minum air" sehingga wabah korup dari hulu ke hilir lengkap adanya, tidak pandang bulu.

Tampaknya pengawas yang agung untuk urusan dosa korupsi di Indonesia hanya Allah SWT dan para malaikatnya. Akar masalah korupsi di Indonesia sering dipertentangkan antara kepastian dan keadilan, tetapi tidak tersentuh masalah kemanfaatan dari penegakan hukum terhadap korupsi sehingga kita hidup dalam kalimat "seakan-akan dan seandainya", di tengah fatamorgana kesejahteraan masyarakat tanpa korupsi, senyatanya kita hanya tengah tidur lelap dalam mimpi seakan berada di taman indah surgawi.

Semakin dibesarkan upaya pemberantasan korupsi, tidak terasa semakin besar pula uang negara untuk membiayainya, dan semakin mengecil pengembalian uang negara yang dijadikan unggulan dalam undang-undang antikorupsi. Bahkan, menyakitkan perasaan mereka yang prihatin terhadap keadaan ini. Fakta yang menunjukkan dalam beberapa kasus korupsi, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 telah menjadi transaksional untuk memperoleh keuntungan finansial antara oknum penyidik dan tersangka. Di mana akar masalah korupsi dan bagaimana solusi Anda menghapuskan korupsi dari bumi Nusantara ini, silakan Anda renungkan dengan kawan seiring.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)