Diapresiasi, Upaya Pemerintah Jokowi Penuhi HAM Petani
A
A
A
JAKARTA - Serikat Petani Indonesia mengapresiasi upaya Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, langkah-langkah Pemerintah Jokowi dalam rangka pemenuhan HAM, khususnya hak ekonomi sosial dan budaya patut diapresiasi.
“Sebagai ormas petani, SPI menilai upaya tersebut tercermin dalam program distribusi 9 juta hektare lahan dan 12,7 juta hektare perhutanan sosial, untuk menjamin hak-hak petani atas kepemilikan tanah serta hak masyarakat adat atas hak wilayah kelola hutan. Meski capaiannya belum sesuai target RPJMN, namun upaya tersebut jalan terus,” tutur Henry dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (12/10/2018).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, hingga Desember 2018 realisasi perhutanan sosial telah mencapai 2,4 juta hektare. Pada tahun 2019 ditargetkan mampu menyentuh angka 3,5 juta hektare.
Meski jauh dari target, yakni 12,7 hektare, Henry menilai progres realisasi perhutanan sosial dianggap sebagai kemajuan yang jauh lebih baik dari era sebelumnya. Hak kelola hutan kini diprioritaskan bagi petani di sekitar hutan dan masyarakat adat.
“Pada Seeptember lalu, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dapat dijadikan instrumen vital dalam menyelesaikan konflik agraria dan mempercepat distribusi lahan kepada," tuturnya.
Dia menegaskan SPI akan terus mengawal dan mempercepat upaya pemerintahan Jokowi merealisasikan program distribusi lahan dan perhutanan sosial, sebagai upaya pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya petani dan masyarakat adat.
Selain perpres, kata dia, upaya penyelesaian konflik agraria juga ditunjukkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Inpres ini dinilai akan menekan laju konflik-konflik agraria yang selama ini rentan terjadi di perkebunan kelapa sawit.
SPI juga menyatakan keseriusan pemerintah untuk mendukung hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan (The Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas) untuk menjadi deklarasi PBB.
Teks yang secara khusus merangkum hak-hak yang melekat pada petani tersebut telah memasuki tahap akhir di PBB setelah diadopsi dan disahkan oleh Dewan HAM PBB dan Komisi Ketiga Majelis Umum PBB.
Pemerintah Indonesia dinilai SPI konsisten mendukung teks tersebut pada tiap voting atau resolusi yang dibuat.
"SPI sangat berterima kasih dalam hal ini karena teks deklarasi ini berasal dari kampung-kampung di Indonesia yang telah hampir 20 tahun diperjuangkan," tuturnya.
Menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, langkah-langkah Pemerintah Jokowi dalam rangka pemenuhan HAM, khususnya hak ekonomi sosial dan budaya patut diapresiasi.
“Sebagai ormas petani, SPI menilai upaya tersebut tercermin dalam program distribusi 9 juta hektare lahan dan 12,7 juta hektare perhutanan sosial, untuk menjamin hak-hak petani atas kepemilikan tanah serta hak masyarakat adat atas hak wilayah kelola hutan. Meski capaiannya belum sesuai target RPJMN, namun upaya tersebut jalan terus,” tutur Henry dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (12/10/2018).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, hingga Desember 2018 realisasi perhutanan sosial telah mencapai 2,4 juta hektare. Pada tahun 2019 ditargetkan mampu menyentuh angka 3,5 juta hektare.
Meski jauh dari target, yakni 12,7 hektare, Henry menilai progres realisasi perhutanan sosial dianggap sebagai kemajuan yang jauh lebih baik dari era sebelumnya. Hak kelola hutan kini diprioritaskan bagi petani di sekitar hutan dan masyarakat adat.
“Pada Seeptember lalu, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dapat dijadikan instrumen vital dalam menyelesaikan konflik agraria dan mempercepat distribusi lahan kepada," tuturnya.
Dia menegaskan SPI akan terus mengawal dan mempercepat upaya pemerintahan Jokowi merealisasikan program distribusi lahan dan perhutanan sosial, sebagai upaya pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya petani dan masyarakat adat.
Selain perpres, kata dia, upaya penyelesaian konflik agraria juga ditunjukkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Inpres ini dinilai akan menekan laju konflik-konflik agraria yang selama ini rentan terjadi di perkebunan kelapa sawit.
SPI juga menyatakan keseriusan pemerintah untuk mendukung hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan (The Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas) untuk menjadi deklarasi PBB.
Teks yang secara khusus merangkum hak-hak yang melekat pada petani tersebut telah memasuki tahap akhir di PBB setelah diadopsi dan disahkan oleh Dewan HAM PBB dan Komisi Ketiga Majelis Umum PBB.
Pemerintah Indonesia dinilai SPI konsisten mendukung teks tersebut pada tiap voting atau resolusi yang dibuat.
"SPI sangat berterima kasih dalam hal ini karena teks deklarasi ini berasal dari kampung-kampung di Indonesia yang telah hampir 20 tahun diperjuangkan," tuturnya.
(dam)