Rawan Kriminalisasi, Kalangan Petani Soroti Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Kamis, 08 Juni 2023 - 20:06 WIB
loading...
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol berpotensi menjadi gerbang kriminalisasi. Foto/Ilustrasi/RUU Kesehaan/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan , yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol berpotensi menjadi gerbang kriminalisasi. Hal ini juga mengancam hilangnya mata pencaharian para petani.
Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kabupaten Temanggung, Siyamin.
"Para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan," kata Siyamin, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, juga menilai, pasal tembakau yang ada dalam RUU Kesehatan itu sebagai bentuk penindasan kepada para petani.
"Sungguh ini niatan yang tidak masuk akal, apalagi tidak pernah disampaikan, padahal akan sangat berdampak bagi penghidupan petani tembakau," ucapnya.
Pamekasan dan Madura secara umum merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar dengan kontribusi mencapai 35 persen dari total produksi tembakau Jawa Timur.
Adapun kontribusi tembakau Jawa Timur terhadap produksi tembakau nasional mencapai sebesar 45 persen. Atas dasar itu pihaknya meminta Komisi IX DPR untuk secara bijaksana menghapus pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan dimaksud.
Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kabupaten Temanggung, Siyamin.
"Para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan," kata Siyamin, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, juga menilai, pasal tembakau yang ada dalam RUU Kesehatan itu sebagai bentuk penindasan kepada para petani.
"Sungguh ini niatan yang tidak masuk akal, apalagi tidak pernah disampaikan, padahal akan sangat berdampak bagi penghidupan petani tembakau," ucapnya.
Pamekasan dan Madura secara umum merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar dengan kontribusi mencapai 35 persen dari total produksi tembakau Jawa Timur.
Adapun kontribusi tembakau Jawa Timur terhadap produksi tembakau nasional mencapai sebesar 45 persen. Atas dasar itu pihaknya meminta Komisi IX DPR untuk secara bijaksana menghapus pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan dimaksud.
Lihat Juga :