RUU Kesehatan, Kalangan Petani Khawatir Tembakau Masuk Kategori Ilegal
Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:07 WIB
loading...
Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi menyampaikan kekhawatiran mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, bila jadi disahkan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi menyampaikan kekhawatiran mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, bila jadi disahkan. Keberatannya pada Pasal 154 dan Pasal 155.
"Dalam pasal itu, tembakau termasuk zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman ilegal," tegas Mudi dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Kominfo Sebut RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik
Menurutnya, apabila RUU Kesehatan itu disahkan, petani tembakau selama ini dianggap menanam tanaman ilegal. Dia meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.
"Kami meyakini, penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT (Industri Hasil Tembakau)," ucapnya.
"Dalam pasal itu, tembakau termasuk zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman ilegal," tegas Mudi dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Kominfo Sebut RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik
Menurutnya, apabila RUU Kesehatan itu disahkan, petani tembakau selama ini dianggap menanam tanaman ilegal. Dia meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.
"Kami meyakini, penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT (Industri Hasil Tembakau)," ucapnya.
Lihat Juga :