RUU Kesehatan, Kalangan Petani Khawatir Tembakau Masuk Kategori Ilegal

Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:07 WIB
loading...
RUU Kesehatan, Kalangan...
Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi menyampaikan kekhawatiran mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, bila jadi disahkan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi menyampaikan kekhawatiran mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, bila jadi disahkan. Keberatannya pada Pasal 154 dan Pasal 155.

"Dalam pasal itu, tembakau termasuk zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman ilegal," tegas Mudi dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).



Menurutnya, apabila RUU Kesehatan itu disahkan, petani tembakau selama ini dianggap menanam tanaman ilegal. Dia meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.

"Kami meyakini, penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT (Industri Hasil Tembakau)," ucapnya.

"Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat," sambungnya.

Sementara Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari RUU Kesehatan. Saat ini, RUU itu sedang digodok DPR bersama pemerintah.

Adik menyampaikan, kekhawatirannya terkait RUU Kesehatan tersebut karena akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Dalam Pasal 154-158, berpotensi mematikan IHT.

"Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi. Keduanya ini penting, harus ada titik temu. Harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan," jelas Adik Dwi Purwanto usai berkunjung ke gedung DPR, Jakarta, akhir pekan ini.

Dia mengingatkan, aturan rokok memiliki turunan yang banyak. Mulai dari pedagang asongan sampai petani. "Ini yang harus dipikirkan teman-teman dewan," tuturnya.

Adik menjelaskan, dari sisi kesehatan, dia meminta pemerintah untuk mengatur regulasi para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar.

"Kalau dari segi kesehatan, bisa diatur bagaimana mencegahnya. Artinya kalau di kawasan perkantoran, harus menyiapkan smoking area. Ini yang harus diperhatikan DPR," ungkapnya.

"Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok, ini sudah diawasi atau belum," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3015 seconds (0.1#10.140)