KPK Indentifikasi Penggunaan Sandi Ujian di Kasus Suap Bupati Jepara

Jum'at, 07 Desember 2018 - 09:32 WIB
KPK Indentifikasi Penggunaan...
KPK Indentifikasi Penggunaan Sandi Ujian di Kasus Suap Bupati Jepara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kata sandi ujian yang digunakan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi untuk menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebesar Rp700 juta.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan kata sandi tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

"Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian. Jadi seribu halaman disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018)

Dalam kasus ini, KPK menduga Ahmad Lasito memengaruhi putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik (parpol). Status hukum Ahmad Marzuqi dalam kasus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim tunggal kemudian menyatakan Ahmad bebas dari status tersangka. "Diduga AM (Ahmad Marzuqi) selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta kepada Hakim LAS (Lasito) terkait putusan atas praperadilan tersebut," jelas Basaria.

Lasito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Ahmad disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7336 seconds (0.1#10.140)