Tjahjo Kumolo Paparkan Peran Kemendagri dalam Membina Desa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan terkecil dalam pemerintahan dalam negeri. Mengenai pembinaannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fokus dalam aspek tata kelola pemerintahan desa, yakni desa sebagai subsistem pemerintahan daerah sekaligus subsistem pemerintahan nasional.
Terkait hal itu, pembinaan desa dan aparatur serta kelembagaan desa yang dilakukan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan pembinaan yang dilakukan Kemendagri mencakup fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, pilkades, perangkat desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, kelembagaan desa, kerjasama desa, inovasi desa dan evaluasi perkembangan desa.
“Kemendagri sebagai poros pemeritahan dalam negeri sesuai konstitusi UUD 1945 berkewajiban mengoordinasikan secara nasional pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai sub sistem pemerintahan negara. Dengan demikian, desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, provinsi adalah suatu sistem pemeintahan negara kesatuan yg tegak lurus sebagai satu kesatuan sistem pemerntahan NKRI," tuturnya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan antara lain dengan menyiapkan regulasi yang terkait pemerintahan desa. Hingga kini Kemendagri sudah menerbitkan dua peraturan pemerintah dan 21 Permendagri sebagai turunan atau pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain dari itu Tjahjo juga menjelaskan, dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa telah dilakukan pelatihan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan sampai kepada desa.
“Pada tahap awal ini materi pelatihan fokus pada empat tema dasar yakni, tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan di desa. Disamping itu juga sudah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis dalam hal sistem keuangan desa (siskeudes )," tuturnya.
Kemendagri telah melakukan pembinaan pemerintahan desa meliputi penyusunan regulasi dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pelatihan aparatur desa, pengembangan sistem informasi keuangan dan aset desa, advokasi dan konsultasi permasalahan di desa, pembinaan desa pilot project, dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah terkait desa.
Terkait hal itu, pembinaan desa dan aparatur serta kelembagaan desa yang dilakukan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan pembinaan yang dilakukan Kemendagri mencakup fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, pilkades, perangkat desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, kelembagaan desa, kerjasama desa, inovasi desa dan evaluasi perkembangan desa.
“Kemendagri sebagai poros pemeritahan dalam negeri sesuai konstitusi UUD 1945 berkewajiban mengoordinasikan secara nasional pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai sub sistem pemerintahan negara. Dengan demikian, desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, provinsi adalah suatu sistem pemeintahan negara kesatuan yg tegak lurus sebagai satu kesatuan sistem pemerntahan NKRI," tuturnya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan antara lain dengan menyiapkan regulasi yang terkait pemerintahan desa. Hingga kini Kemendagri sudah menerbitkan dua peraturan pemerintah dan 21 Permendagri sebagai turunan atau pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain dari itu Tjahjo juga menjelaskan, dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa telah dilakukan pelatihan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan sampai kepada desa.
“Pada tahap awal ini materi pelatihan fokus pada empat tema dasar yakni, tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan di desa. Disamping itu juga sudah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis dalam hal sistem keuangan desa (siskeudes )," tuturnya.
Kemendagri telah melakukan pembinaan pemerintahan desa meliputi penyusunan regulasi dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pelatihan aparatur desa, pengembangan sistem informasi keuangan dan aset desa, advokasi dan konsultasi permasalahan di desa, pembinaan desa pilot project, dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah terkait desa.
(dam)