Masjid Terpapar Radikalisme
A
A
A
Faisal Ismail
Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
TULISAN ini akan banyak berbicara tentang radikalisme. Apakah radikalisme itu? Menurut The Random House Dictionary of the English Language (halaman 1592), definisi radicalism (radikalisme) adalah (1) the holding or following of radical or extreme views or principles ; (2) the principles or practices of radicals . Artinya (1) memegangi dan mengikuti pandangan atau prinsip yang bersifat radikal dan ekstrem; (2) prinsip atau praktik yang dipegangi dan dianut oleh kaum radikal. Radikalisme secara mudah dan kasatmata bisa dilihat antara lain pada pola kepenganutan seseorang (sekelompok orang) dalam pandangan politik dan pandangan keagamaan. Di kalangan politisi, pandangan radikal dan garis keras ini berakar dari doktrin ideologi yang mereka anut. Di kalangan komunitas agama, pandangan radikal dan garis keras ini memakai label agama yang ditafsirkan sesuai dengan kepentingan paham radikal dan garis keras gerakan mereka. Dengan demikian, radikalisme dan ekstremisme saling bertautan.
Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyatakan, ada 41 masjid di lingkungan pemerintahan (kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara/BUMN) yang sudah terpapar radikalisme. Menurut juru bicara BIN, data tersebut ia peroleh dari Lembaga Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat Nahdlatul Ulama (P3M NU) yang melakukan survei terhadap para khatib dan penceramah yang menyampaikan khotbah di masjid-masjid di lingkungan pemerintahan. P3M NU, kata Wawan, menyampaikan hasil survei itu pada BIN sebagai peringatan dini agar BIN melakukan penelitian, pendalaman, dan antisipasi.
Ayat Alquran "Dipelintir"
Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto mencatat, sekitar 50 khatib atau penceramah yang masuk kategori sebagai penyebar dan penyeru radikalisme di masjid-masjid di lingkungan pemerintahan. BIN mendata dari 41 masjid yang terindikasi telah terpapar radikalisme, ada 17 masjid kondisinya sudah masuk kategori parah. Juru Bicara BIN mengungkapkan, khotbah salat Jumat yang disampaikan khatib di sejumlah masjid itu berisi ajakan dan seruan untuk ikut berperang ke Suriah atau Marawi (Filipina Selatan) bergabung dengan kelompok radikal Islamic State of Suriah and Iraq (ISIS). Kata Wawan, para khatib penyeru radikalisme itu "memelintir" ayat-ayat Alquran untuk melegitimasi ajakan dan seruan mereka. Para khatib itu memelintir ayat-ayat Alquran tanpa memahami sebab-sebab ayat itu diturunkan, misalnya, ayat-ayat perang disampaikan dengan "dipelintir" untuk kepentingan agitasi massa.
Menurut Ketua Dewan Pengawas P3M NU Agus Muhammad, sebanyak 41 masjid terpapar radikalisme itu dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori tinggi, sedang, dan rendah. Rinciannya sebagai berikut: radikal tinggi ada 17 masjid, radikal sedang ada 17 masjid, dan radikal rendah ada 7 masjid. Tolok ukur radikal rendah dikaitkan dengan isi khotbah sang khatib yang menimbulkan sikap ragu-ragu di kalangan jemaah jika ada penilaian negatif terhadap agama lain. Kriteria radikal sedang dikaitkan dengan sikap jemaah yang menyetujui sikap negatif atau intoleran terhadap umat agama lain. Sedangkan kriteria radikal tinggi dikaitkan dengan isi khotbah sudah memprovokasi jemaah untuk bertindak negatif terhadap umat agama lain.
Tidak lama setelah temuan tersebut diungkap ke publik, Kementerian Agama (Kemenag) langsung menggelar pertemuan dengan takmir atau pimpinan masjid di BUMN untuk berkoordinasi. Juru Bicara Kemenag Mastuki mengatakan disepakati untuk menampilkan khatib yang moderat. Kecuali itu, kementerian juga mendorong para khatib membaca buku panduan khotbah yang bisa diakses secara bebas berisi tentang cinta kebangsaan dan Tanah Air.
Menurut Mastuki, BUMN sudah proaktif menampilkan para khatib yang menyampaikan khotbah menyejukkan dan khatib yang terindikasi paham radikal sudah diganti. Jika masyarakat, kata dia, masih menemukan penceramah yang menyerukan pesan berbau radikalisme atau intoleransi, mereka diimbau untuk melaporkan ke takmir masjid setempat karena cara ini lebih efektif dan akan cepat direspons.
Pesan-pesan Menyejukkan
Di tengah meluasnya pemberitaan tentang 41 masjid di lingkungan pemerintahan yang sudah terpapar radikalisme, Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengaku belum memiliki data tentang itu dan tidak mengetahui alamat-alamat masjid tersebut. Dia sudah meminta pada BIN dan peneliti namun data itu belum diberikan. Walaupun tidak memiliki data tersebut, pihaknya secara reguler mengundang para pengurus masjid untuk melakukan tukar pikiran dan upaya pemberdayaan takmir masjid.
Berbeda dengan Muhammadiyah Amin, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku sudah mengantongi data tentang 41 masjid di lingkungan kementerian dan BUMN terpapar radikalisme yang beliau terima dari laporan Kepala BIN Budi Gunawan.
Menurut JK, kategori radikalismenya ada yang ringan, menengah, dan berat. Kategori yang disebut JK ini sama seperti kategori yang disebut Ketua Dewan Pengawas P3M NU.
Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait sedang melakukan pembinaan dan pemberdayaan para khatib, mubalig, dan dai untuk bisa memberikan khotbah dan ceramah menyejukkan dan meng-counter paham radikal di masyarakat. Selain itu, BIN dan BNPT juga menggandeng organisasi masyarakat Islam, seperti Muhammadiyah dan NU, agar aktif berdakwah di lingkungan masjid pemerintahan. Hasilnya, kata Wawan, masjid-masjid yang sebelumnya terpapar paham radikal kini sudah mulai melunak dan tingkat radikalismenya sudah menurun 60 persen. Perlu dilakukan komunikasi intensif dengan takmir masjid agar ke depan masjid bersangkutan tidak lagi terpapar radikalisme.
Bagi umat Islam di mana saja di dunia ini, masjid adalah lambang ritualisme, spiritualisme, dan puritanisme. Masjid adalah baitullah (rumah Allah), ikon religiusitas, tempat beribadah dan bermunajah, simbol kesucian dan ketakwaan, tempat olah spiritual, lambang ketundukan dan ketaatan, serta tempat suci ber-taqarrub kepada Allah.
Penyebaran radikalisme lewat mimbar masjid, ajakan serta seruan menganut radikalisme, berpaham, dan bertindak radikal adalah sangat bertentangan dengan visi dan misi suci yang harus dibangun, dibina, dan ditegakkan di masjid. Segala bentuk ekstremisme dan radikalisme di mana saja dan dari mana saja, termasuk di dan dari masjid yang terpapar harus ditangkal.
Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
TULISAN ini akan banyak berbicara tentang radikalisme. Apakah radikalisme itu? Menurut The Random House Dictionary of the English Language (halaman 1592), definisi radicalism (radikalisme) adalah (1) the holding or following of radical or extreme views or principles ; (2) the principles or practices of radicals . Artinya (1) memegangi dan mengikuti pandangan atau prinsip yang bersifat radikal dan ekstrem; (2) prinsip atau praktik yang dipegangi dan dianut oleh kaum radikal. Radikalisme secara mudah dan kasatmata bisa dilihat antara lain pada pola kepenganutan seseorang (sekelompok orang) dalam pandangan politik dan pandangan keagamaan. Di kalangan politisi, pandangan radikal dan garis keras ini berakar dari doktrin ideologi yang mereka anut. Di kalangan komunitas agama, pandangan radikal dan garis keras ini memakai label agama yang ditafsirkan sesuai dengan kepentingan paham radikal dan garis keras gerakan mereka. Dengan demikian, radikalisme dan ekstremisme saling bertautan.
Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyatakan, ada 41 masjid di lingkungan pemerintahan (kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara/BUMN) yang sudah terpapar radikalisme. Menurut juru bicara BIN, data tersebut ia peroleh dari Lembaga Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat Nahdlatul Ulama (P3M NU) yang melakukan survei terhadap para khatib dan penceramah yang menyampaikan khotbah di masjid-masjid di lingkungan pemerintahan. P3M NU, kata Wawan, menyampaikan hasil survei itu pada BIN sebagai peringatan dini agar BIN melakukan penelitian, pendalaman, dan antisipasi.
Ayat Alquran "Dipelintir"
Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto mencatat, sekitar 50 khatib atau penceramah yang masuk kategori sebagai penyebar dan penyeru radikalisme di masjid-masjid di lingkungan pemerintahan. BIN mendata dari 41 masjid yang terindikasi telah terpapar radikalisme, ada 17 masjid kondisinya sudah masuk kategori parah. Juru Bicara BIN mengungkapkan, khotbah salat Jumat yang disampaikan khatib di sejumlah masjid itu berisi ajakan dan seruan untuk ikut berperang ke Suriah atau Marawi (Filipina Selatan) bergabung dengan kelompok radikal Islamic State of Suriah and Iraq (ISIS). Kata Wawan, para khatib penyeru radikalisme itu "memelintir" ayat-ayat Alquran untuk melegitimasi ajakan dan seruan mereka. Para khatib itu memelintir ayat-ayat Alquran tanpa memahami sebab-sebab ayat itu diturunkan, misalnya, ayat-ayat perang disampaikan dengan "dipelintir" untuk kepentingan agitasi massa.
Menurut Ketua Dewan Pengawas P3M NU Agus Muhammad, sebanyak 41 masjid terpapar radikalisme itu dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori tinggi, sedang, dan rendah. Rinciannya sebagai berikut: radikal tinggi ada 17 masjid, radikal sedang ada 17 masjid, dan radikal rendah ada 7 masjid. Tolok ukur radikal rendah dikaitkan dengan isi khotbah sang khatib yang menimbulkan sikap ragu-ragu di kalangan jemaah jika ada penilaian negatif terhadap agama lain. Kriteria radikal sedang dikaitkan dengan sikap jemaah yang menyetujui sikap negatif atau intoleran terhadap umat agama lain. Sedangkan kriteria radikal tinggi dikaitkan dengan isi khotbah sudah memprovokasi jemaah untuk bertindak negatif terhadap umat agama lain.
Tidak lama setelah temuan tersebut diungkap ke publik, Kementerian Agama (Kemenag) langsung menggelar pertemuan dengan takmir atau pimpinan masjid di BUMN untuk berkoordinasi. Juru Bicara Kemenag Mastuki mengatakan disepakati untuk menampilkan khatib yang moderat. Kecuali itu, kementerian juga mendorong para khatib membaca buku panduan khotbah yang bisa diakses secara bebas berisi tentang cinta kebangsaan dan Tanah Air.
Menurut Mastuki, BUMN sudah proaktif menampilkan para khatib yang menyampaikan khotbah menyejukkan dan khatib yang terindikasi paham radikal sudah diganti. Jika masyarakat, kata dia, masih menemukan penceramah yang menyerukan pesan berbau radikalisme atau intoleransi, mereka diimbau untuk melaporkan ke takmir masjid setempat karena cara ini lebih efektif dan akan cepat direspons.
Pesan-pesan Menyejukkan
Di tengah meluasnya pemberitaan tentang 41 masjid di lingkungan pemerintahan yang sudah terpapar radikalisme, Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengaku belum memiliki data tentang itu dan tidak mengetahui alamat-alamat masjid tersebut. Dia sudah meminta pada BIN dan peneliti namun data itu belum diberikan. Walaupun tidak memiliki data tersebut, pihaknya secara reguler mengundang para pengurus masjid untuk melakukan tukar pikiran dan upaya pemberdayaan takmir masjid.
Berbeda dengan Muhammadiyah Amin, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku sudah mengantongi data tentang 41 masjid di lingkungan kementerian dan BUMN terpapar radikalisme yang beliau terima dari laporan Kepala BIN Budi Gunawan.
Menurut JK, kategori radikalismenya ada yang ringan, menengah, dan berat. Kategori yang disebut JK ini sama seperti kategori yang disebut Ketua Dewan Pengawas P3M NU.
Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait sedang melakukan pembinaan dan pemberdayaan para khatib, mubalig, dan dai untuk bisa memberikan khotbah dan ceramah menyejukkan dan meng-counter paham radikal di masyarakat. Selain itu, BIN dan BNPT juga menggandeng organisasi masyarakat Islam, seperti Muhammadiyah dan NU, agar aktif berdakwah di lingkungan masjid pemerintahan. Hasilnya, kata Wawan, masjid-masjid yang sebelumnya terpapar paham radikal kini sudah mulai melunak dan tingkat radikalismenya sudah menurun 60 persen. Perlu dilakukan komunikasi intensif dengan takmir masjid agar ke depan masjid bersangkutan tidak lagi terpapar radikalisme.
Bagi umat Islam di mana saja di dunia ini, masjid adalah lambang ritualisme, spiritualisme, dan puritanisme. Masjid adalah baitullah (rumah Allah), ikon religiusitas, tempat beribadah dan bermunajah, simbol kesucian dan ketakwaan, tempat olah spiritual, lambang ketundukan dan ketaatan, serta tempat suci ber-taqarrub kepada Allah.
Penyebaran radikalisme lewat mimbar masjid, ajakan serta seruan menganut radikalisme, berpaham, dan bertindak radikal adalah sangat bertentangan dengan visi dan misi suci yang harus dibangun, dibina, dan ditegakkan di masjid. Segala bentuk ekstremisme dan radikalisme di mana saja dan dari mana saja, termasuk di dan dari masjid yang terpapar harus ditangkal.
(pur)