Perppu Tipikor Dinilai Belum Perlu

Kamis, 29 November 2018 - 10:59 WIB
Perppu Tipikor Dinilai Belum Perlu
Perppu Tipikor Dinilai Belum Perlu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) segera direvisi atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pengamat sekaligus dosen Ilmu pemerintahan Universitas Padjajaran, Idil Akbar menganggap Perppu Tipikor saat ini belum diperlukan. Menurutnya, saat ini paling tepat adalah memperkuat peran dan fungsi KPK.

"Sehingga kemudian jadi lebih ke konteks bagaimana KPK dapat secara tegas melakukan pencegahan bukan malah justeru, kalo sekarang saya liat lebih kepada penindakan, OTT dan lain segala macam. (fungsi pencegahan) itu belum begitu kuat," ujar Idil saat dihubungi SINDOnews, Kamis (29/11/2018).

Idil menganggap, sampai saat ini dirinya belum menangkap urgensi dari permintaan Perppu yang dimintakan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Kecuali, kata Idil, yang paling mendasar saat ini harus dilakukan KPK dan pemerintah adalah merevisi UU KPK lalu memperkuat pasal-pasal yang dinilai belum maksimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terutama pasal-pasal dalam pencegahan korupsi lalu juga membuat pasal-pasal penting terkait dengan proses-proses terhadap penguatan (pencegahan) itu sendiri," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9811 seconds (0.1#10.140)