Minta UU Tipikor Direvisi, KPK Diharapkan Introspeksi Diri

Rabu, 28 November 2018 - 13:16 WIB
Minta UU Tipikor Direvisi,...
Minta UU Tipikor Direvisi, KPK Diharapkan Introspeksi Diri
A A A
JAKARTA - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Masinton mendorong KPK introspeksi diri.

"Dari sejumlah pejabat dan pengusaha yang ditangkap karena kasus korupsi seharusnya jadi bahan introspeksi KPK dan dilakukan investigasi menyeluruh, kenapa banyak pejabat terlibat korupsi," ujar Masinton Pasaribu dihubungi wartawan, Rabu (28/11/2018).

Sebab, kata dia, berarti ada celah yang membuat orang terjerembab dalam pusaran korupsi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, celah yang menciptakan lubang korupsi itu yang harus diurai dan diinvestigasi oleh KPK.

"Karena kontribusi mendasar perbuatan korupsi adalah persoalan sistem dan bukan sekedar akhlak dan moral," ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa banyak pejabat dari tingkat pusat dan daerah, serta pengusaha yang sudah ditangkap KPK dan sebagian sudah divonis pengadilan. "Perbuatan korupsi bukan jangan disederhanakan semata-mata persoalan moral dan akhlak," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6219 seconds (0.1#10.140)