Antasari Azhar Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Bailout Bank Century
A
A
A
SURABAYA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan atau bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Hal itu disampaikan Antasari Azhar usai menjadi narasumber dalam seminar umum bertema Korupsi, Modus dan OTT KPK’ di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Jumat (16/11/2018).
Seperti diketahui KPK telah meminta keterangan terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi kini menjalani hukuman karena terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Century harus dituntaskan. Gunakan Budi (sebagai pintu masuk mendalami perkara-red),” kata Antasari. (Baca juga: Periksa Eks Wapres Boediono, KPK Dalami Fakta Sidang Perkara Century )
Diketahui, pada Mei 2018, KPK mendapat hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada Bank Century.
Hasil kajian tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan. KPK kemudian memutuskan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap yang kini berganti menjadi Bank Mutiara tersebut.
Hal itu disampaikan Antasari Azhar usai menjadi narasumber dalam seminar umum bertema Korupsi, Modus dan OTT KPK’ di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Jumat (16/11/2018).
Seperti diketahui KPK telah meminta keterangan terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi kini menjalani hukuman karena terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Century harus dituntaskan. Gunakan Budi (sebagai pintu masuk mendalami perkara-red),” kata Antasari. (Baca juga: Periksa Eks Wapres Boediono, KPK Dalami Fakta Sidang Perkara Century )
Diketahui, pada Mei 2018, KPK mendapat hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada Bank Century.
Hasil kajian tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan. KPK kemudian memutuskan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap yang kini berganti menjadi Bank Mutiara tersebut.
(dam)