KPK Sita 3 Bidang Tanah Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Senin, 05 November 2018 - 12:31 WIB
KPK Sita 3 Bidang Tanah Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
KPK Sita 3 Bidang Tanah Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 bidang tanah yang berlokasi di dekat Kantor Bupati Labuhanbatu. Penyidik juga menyita sebidang tanah dan bangunan pabrik sawit yang berdiri di atasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan ini terkait tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. Hal ini didapati setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 37 orang saksi di Polres Labuhanbatu sejak 31 Oktober 2018.

"Penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara atau memaksimalkan asset recovery," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018).

Selain itu, KPK juga menyita dua unit ruko di Medan, yaitu Gedung Johor Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara. Dan KPK telah memasang plang di semua lokasi tersebut.

Oleh karena itu, untuk memaksimal asset recovery atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset2 lain yg diduga milik PH.

Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signigikan sekitar Rp50 Miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 Miliar dan dalam bentuk SGD setara sekitar Rp3 Miliar sampai saat ini

"Kami ingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli aset dalam harga yang tidak wajar, yang diduga terafiliasi dengan kasus Bupati Labuhanbatu," ungkap Febri.

Febri mengatakan, masyarakat dapat memberi tahu KPK jika memiliki informasi terkait aset-aset milik Pangonal Harahap.

Informasi dapat disampaikan langsung ke Gedung KPK Jakarta, atau menghubungi Telepon: (021) 2557 8300 atau e-mail: pengaduan@kpk.go.id.

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

Kemudian, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka pemberi suap.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6751 seconds (0.1#10.140)