Darurat Penerbangan Nasional

Senin, 05 November 2018 - 07:49 WIB
Darurat Penerbangan...
Darurat Penerbangan Nasional
A A A
Tulus AbadiKetua Pengurus Harian YLKI

RONTOKNYA pesawat Lion Air JT-610 ju­rusan Jakarta-Pang­kal Pinang yang merenggut 189 korban nyawa adalah sebuah tragedi. Bukan saja tragedi bagi para korban/ahli waris korban, tapi bagi wajah penerbangan na­sio­nal secara keseluruhan. Oleh karenanya, atas tragedi itu, bisa jadi ini sebuah kondisi “da­ru­rat” penerbangan nasional. Ka­sus Lion Air JT-610 bisa me­mo­rak-porandakan reputasi pe­ner­bangan nasional di mata internasional.Jatuhnya Lion Air JT-610 ada­lah klimaks dari potret bu­ruknya pelayanan Lion Air di mata publik, khususnya para pengguna Lion Air. Di mata konsumen, Lion Air dianggap sebagai maskapai “raja delay”. Pantas jika Lion Air sering di­pa­ro­dikan sebagai Late Is Our Nature atau bahkan Lie On Air. Pada konteks empiris parodi semacam itu tidaklah salah. Mengingat keterlambatan de­mi keterlambatan, bahkan da­lam skala massal, seolah men­jadi habit bagi penerbangan ber­logo singa ini.Data peng­adu­an konsumen di Yayasan Lem­baga Konsumen Indo­ne­sia (YLKI) juga menjadi bukti sejak tujuh tahun terakhir, peng­aduan konsumen Lion Air sangat dominan, paling tinggi. Ironisnya, nihil respons dari ma­najemen Lion Air. Kece­la­ka­an yang menimpa JT-610 pun bukan kali pertama, bahkan secara akumulasi sejak perta­ma Lion Air beroperasi hingga se­karang telah 20 kali meng­alami accident. Termasuk kece­la­kaan Lion Air di Bandara Adi Soemarmo-Solo yang mene­was­kan 26 penumpang.Di sisi lain, jatuhnya Lion Air JT-610 merupakan antik­li­maks jika dilihat dari prestasi pe­nerbangan nasional akhir-akhir ini. Sebab sejatinya po­tret penerbangan nasional te­lah mendapat berbagai apre­siasi prestisius. Misalnya, men­da­pat rating pertama dariFAA (The Federal Aviation Admi­nis­tration) Amerika. Selama ini rating kita bertengger pada posisi kedua, kalah dengan Singapura dan Malaysia.Ke­dua, pencabutan larangan ter­bang ke wilayah Uni Eropa un­tuk semua maskapai di Indo­ne­sia. Penerbangan Indonesia se­la­ma 16 tahun belakangan ini dil­arang terbang ke wilayah udara Eropa. Ketiga, pener­bang­an Indonesia juga men­da­pat apresiasi tinggi dari ICAO (Internasional Civil Aviation Organisation). Kasus yang me­nimpa Lion Air JT-610 bisa men­jadi ancaman serius bagi pe­nerbangan nasional untuk di-down grade oleh FAA, bah­kan larangan terbang ke Eropa diberlakukan kembali. Apalagi jika punishman yang diberikan Kementerian Perhubungan (Ke­menhub) sebagai regulator terkesan lembek.Patut diduga dengan kuat, kasus ini terjadi karena ber­mu­la dari lemahnya pengawasan Kemenhub sebagai regulator kepada operator (Lion Air). Ada beberapa sebab kenapa peng­awasan Kemenhub lembek dan di sisi lain manajemen Lion Air terlihat jemawa dan defensif . Pertama, minimnya sumber daya Kemenhub, khususnya Dit­jen Perhubungan Udara.Se­mentara bisnis Lion Air makin menggurita, makin mendo­mi­na­si sektor penerbangan nasio­nal (45%). Akibatnya, peng­awas­an yang dilakukan makin kedodoran. Kedua, banyaknya pensiunan pejabat Kemenhub, bahkan TNI/Polri, yang dipe­ker­jakan di manajemen Lion Air. Akibatnya, menimbulkan conflict of interest . Terjadi ewuh pekewuh dalam peng­awas­an­nya. Risikonya, pelanggaran de­mi pelanggaran tak ter­hin­darkan.Niat Kemenhub meng­eva­luasi penerapan tarif murah di penerbangan bisa dimengerti. Sebab bisa jadi buntut pe­ne­rapan tarif murah itu akhirnya budget untuk maintenance di­su­nat dengan alasan peng­he­mat­an. Padahal maintenance ada­lah aspek safety yang men­jadi taruhannya. Selama ini yang jelas-jelas disunat adalah aspek services , khususnya cabin services. Potensi untuk mengu­rangi biaya maintenance akibat menerapkan tarif murah bisa saja terjadi.Tetapi ma­sa­lah­nya, konsep penerbangan mu­rah atau LCC (low cost carrier) adalah hal lazim di seluruh du­nia. Di Indonesia pun bukan ha­nya Lion Air yang mene­rap­kan. Jadi, pada tataran konsep, seharusnya tidak ada per­soal­an dengan penerapan LCC. Na­mun, yang krusial dilakukan Ke­menhub adalah mening­kat­kan pengawasan kepada Lion Air.Kalau perlu Kemenhub ha­rus bisa membuka laporan ke­uangan Lion Air yang sudah audited agar mengetahui bera­pa persen alokasi dana untuk biaya perawatan di Lion Air. Jika hal ini bisa diendus akan terkuak, apakah memang ada rekayasa finansial untuk me­ne­kan biaya perawatan, atau sebaliknya.Kasus yang menimpa Lion Air harus dijadikan pem­be­la­jaran oleh semua pihak. Ini ha­rus menjadi kasus terakhir yang menimpa penerbangan komersial di Indonesia. Jangan korbankan konsumen jasa pe­nerbangan hanya karena ga­gal­nya pengawasan dan atau con­flict of interest akibat kepen­tingan pribadi. Kemenhub se­ba­gai regulator harus berani me­lakukan moratorium eks­pansi Lion Air, baik untuk pe­nambahan rute baru dan atau penambahan jadwal pe­nerbangan pada rute tertentu.Dominannya market share Lion Air mengakibatkan peng­awasan oleh regulator yang makin kedodoran, konsumen makin terdikte, dan per­saing­an bisnis tidak sehat. Per­nya­ta­an CEO Lion Air, Rusdi Kirana, bahwa pelayanan Lion Air bu­ruk, tapi konsumen tak ada pi­lih­an, harusnya menjadi triger bagi regulator untuk mem­buk­tikan sebaliknya. Itu adalah pernyataan sangat aro­gan, bahkan menantang regulator dan konsumen yang meng­aki­batkan regulator makin mem­ble dan konsumen tak berkutik karena minim pilihan.Darurat penerbangan na­sional harus diakhiri, wu­jud­kan wajah penerbangan na­sio­nal yang nyaman, aman, dan se­lamat. Captive market yang ma­sih terbuka lebar plus karakter negara kepulauan, Indonesia masih banyak memerlukan ak­ses penerbangan nasional yang handal. Penerbangan yang meng­utamakan kenyaman, ke­amanan, dan keselamatan bagi penggunanya. Bukan pe­nerbangan yang arogan, tapi abal-abal pula.
(maf)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved