4 Tahun Jokowi-JK, Kemendagri Fokus Realisasikan Agenda Nawa Cita
A
A
A
JAKARTA - Kemendagri fokus mengawal poros pemerintahan dalam program Nawa Cita Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK). Sejumlah agenda berhasil dilaksanakan dengan baik. Pernyataan ini disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Konferensi Pers bersama Kepala Staf Presiden terkait Capaian Kinerja 4 Tahun Jokowi-JK, Kamis (25/10/2018).
Poin pertama dari tugas Kemendagri yaitu membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat yang lebih efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk penguatan otonomi daerah. Kedua, meningkatkan kemandirian pemerintahan bahwa pemerintah pusat cuma satu. “Serta memastikan program strategis nasional terlaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, bahkan sampai ke desa,” lanjutnya.
Ketiga, terkait efektivitas dan efisiensi pemerintahan dari tataran regulasi. Tjahjo mengatakan, saat ini ada ada sekitar 43. 466 peraturan, mulai UU sampai peraturan bupati/wali kota. Jumlah itu belum termasuk peraturan kecamatan dan desa yang melingkupi setiap proses pembangunan kebijakan politik pembangunan di setiap tingkatan. “Kemendagri membatalkan kurang lebih 3300 Permendagri dan peraturan daerah,” ujarnya.
Terkait stabilitas politik, Tjahjo mengatakan, di bawah koordinasi Kemenkopolhukam, penyelenggaraan Pilkada berlangsung dengan baik. Persiapan Pemilu Serentak 2019 juga berjalan baik.
“Penyelenggaraan tiga Pilkada Serentak 2015, 2017 dan 2018 berhasil dilaksanakan secara aman, tertib serta lancar. Sebanyak 33 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota sudah melaksanakan Pilkada dengan berjalan sukses,” tuturnya.
Tjahjo berharap kesuksesan penyelenggaraan Pilkada ini diikuti Pemilu Serentak 2019. Kemendagri konsisten mengawal setiap tahapan Pemilu Serentak 2019 dengan memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu.
“Kesiapan dan dukungan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak terlepas dari lahirnya UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk mengawal terselenggaranya Pemilu,” tandasnya.
Poin pertama dari tugas Kemendagri yaitu membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat yang lebih efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk penguatan otonomi daerah. Kedua, meningkatkan kemandirian pemerintahan bahwa pemerintah pusat cuma satu. “Serta memastikan program strategis nasional terlaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, bahkan sampai ke desa,” lanjutnya.
Ketiga, terkait efektivitas dan efisiensi pemerintahan dari tataran regulasi. Tjahjo mengatakan, saat ini ada ada sekitar 43. 466 peraturan, mulai UU sampai peraturan bupati/wali kota. Jumlah itu belum termasuk peraturan kecamatan dan desa yang melingkupi setiap proses pembangunan kebijakan politik pembangunan di setiap tingkatan. “Kemendagri membatalkan kurang lebih 3300 Permendagri dan peraturan daerah,” ujarnya.
Terkait stabilitas politik, Tjahjo mengatakan, di bawah koordinasi Kemenkopolhukam, penyelenggaraan Pilkada berlangsung dengan baik. Persiapan Pemilu Serentak 2019 juga berjalan baik.
“Penyelenggaraan tiga Pilkada Serentak 2015, 2017 dan 2018 berhasil dilaksanakan secara aman, tertib serta lancar. Sebanyak 33 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota sudah melaksanakan Pilkada dengan berjalan sukses,” tuturnya.
Tjahjo berharap kesuksesan penyelenggaraan Pilkada ini diikuti Pemilu Serentak 2019. Kemendagri konsisten mengawal setiap tahapan Pemilu Serentak 2019 dengan memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu.
“Kesiapan dan dukungan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak terlepas dari lahirnya UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk mengawal terselenggaranya Pemilu,” tandasnya.
(poe)