Gerindra: Program Dana Kelurahan Tak Punya Dasar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Program dana kelurahan yang bakal dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal tahun 2019 nanti dinilai tidak memiliki dasar hukum. Maka itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Moh Nizar Zahro mengkritisinya.
"Dana kelurahan itu enggak ada nomenklaturnya, enggak ada dasar hukumnya," ujar Nizar Zahro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Berbeda dengan dana desa yang dianggapnya sudah memiliki dasar hukum. Legislator asal Jawa Timur XI ini mengatakan, dasar hukum dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia melanjutkan, jumlah dana desa itu 10% dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. "Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa. Karena undang-undang Kelurahannya itu enggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," jelas Anggota Komisi X DPR ini.
Nizar menambahkan, program dana kelurahan itu untuk kepentingan politis. "Kalau memang itu dana kelurahan dulu mau diadakan atau diberikan, semestinya Undang-Undang Desa dengan Undang-Undang Kelurahan itu dijadiin satu, Undang-Undang Desa dengan Undang-Undang Kelurahan. Tapi sekarang tidak ada nomenklatur untuk dana kelurahan itu," pungkasnya.
"Dana kelurahan itu enggak ada nomenklaturnya, enggak ada dasar hukumnya," ujar Nizar Zahro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Berbeda dengan dana desa yang dianggapnya sudah memiliki dasar hukum. Legislator asal Jawa Timur XI ini mengatakan, dasar hukum dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia melanjutkan, jumlah dana desa itu 10% dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. "Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa. Karena undang-undang Kelurahannya itu enggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," jelas Anggota Komisi X DPR ini.
Nizar menambahkan, program dana kelurahan itu untuk kepentingan politis. "Kalau memang itu dana kelurahan dulu mau diadakan atau diberikan, semestinya Undang-Undang Desa dengan Undang-Undang Kelurahan itu dijadiin satu, Undang-Undang Desa dengan Undang-Undang Kelurahan. Tapi sekarang tidak ada nomenklatur untuk dana kelurahan itu," pungkasnya.
(kri)