KPU: UU Pemilu-PKPU Tegas Larang Kampanye di Lembaga Pendidikan
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, dalam UU Pemilu dan PKPU sudah jelas dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.
“Ya dalam Peraturan KPU jelas dilarang itu, tempat-tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye adalah lembaga pendidikan dan tempat ibadah,” kata Wahyu menanggapi peryataan Mendagri soal kampanye, di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Wahyu menjelaskan, harapannya, dengan dibuatnya aturan pelarangan kegiatan kampanye di tempat pendidikan itu agar lembaga pendidikan bebas dari politik praktis, karena lembaga pendidikan merupakan media untuk proses belajar, mengajar dan mengembangkan kapasitas.
“Jadi, tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat untuk berpolitik praktis,” jelas Wahyu.
(Baca juga: Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan )
Karena itu, Wahyu menegaskan bahwa pandangan KPU tetap sama dengan apa yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU Kampanye bahwa, tempat pendidikan dilarang untuk dijadikan tempat kegiatan kampanye pemilu.
“Pokoknya pandangan KPU begitu, dalam UU juga sudah dijelaskan, dalam PKPU sudah dijelaskan. Larangan tempat kampanye salah satunya lembaga pendidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan
(Baca juga: Perludem: UU Tegas Melarang Kampanye di Lembaga Pendidikan )“Nggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat ditanya soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
“Ya dalam Peraturan KPU jelas dilarang itu, tempat-tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye adalah lembaga pendidikan dan tempat ibadah,” kata Wahyu menanggapi peryataan Mendagri soal kampanye, di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Wahyu menjelaskan, harapannya, dengan dibuatnya aturan pelarangan kegiatan kampanye di tempat pendidikan itu agar lembaga pendidikan bebas dari politik praktis, karena lembaga pendidikan merupakan media untuk proses belajar, mengajar dan mengembangkan kapasitas.
“Jadi, tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat untuk berpolitik praktis,” jelas Wahyu.
(Baca juga: Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan )
Karena itu, Wahyu menegaskan bahwa pandangan KPU tetap sama dengan apa yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU Kampanye bahwa, tempat pendidikan dilarang untuk dijadikan tempat kegiatan kampanye pemilu.
“Pokoknya pandangan KPU begitu, dalam UU juga sudah dijelaskan, dalam PKPU sudah dijelaskan. Larangan tempat kampanye salah satunya lembaga pendidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan
(Baca juga: Perludem: UU Tegas Melarang Kampanye di Lembaga Pendidikan )“Nggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat ditanya soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
(pur)