KPU: UU Pemilu-PKPU Tegas Larang Kampanye di Lembaga Pendidikan

Rabu, 10 Oktober 2018 - 20:13 WIB
KPU: UU Pemilu-PKPU...
KPU: UU Pemilu-PKPU Tegas Larang Kampanye di Lembaga Pendidikan
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, dalam UU Pemilu dan PKPU sudah jelas dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.

“Ya dalam Peraturan KPU jelas dilarang itu, tempat-tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye adalah lembaga pendidikan dan tempat ibadah,” kata Wahyu menanggapi peryataan Mendagri soal kampanye, di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Wahyu menjelaskan, harapannya, dengan dibuatnya aturan pelarangan kegiatan kampanye di tempat pendidikan itu agar lembaga pendidikan bebas dari politik praktis, karena lembaga pendidikan merupakan media untuk proses belajar, mengajar dan mengembangkan kapasitas.

“Jadi, tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat untuk berpolitik praktis,” jelas Wahyu.
(Baca juga: Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan )

Karena itu, Wahyu menegaskan bahwa pandangan KPU tetap sama dengan apa yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU Kampanye bahwa, tempat pendidikan dilarang untuk dijadikan tempat kegiatan kampanye pemilu.

“Pokoknya pandangan KPU begitu, dalam UU juga sudah dijelaskan, dalam PKPU sudah dijelaskan. Larangan tempat kampanye salah satunya lembaga pendidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan
(Baca juga: Perludem: UU Tegas Melarang Kampanye di Lembaga Pendidikan )“Nggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat ditanya soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
(pur)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved