Perludem: UU Tegas Melarang Kampanye di Lembaga Pendidikan

Rabu, 10 Oktober 2018 - 19:43 WIB
Perludem: UU Tegas Melarang Kampanye di Lembaga Pendidikan
Perludem: UU Tegas Melarang Kampanye di Lembaga Pendidikan
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan bahwa kampanye di lembaga pendidikan itu dilarang.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Kok bisa dianggap tidak masalah ya?,” kata Titi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (10/10/2018).
(Baca juga: Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan )Bahkan, lanjut Titi, ada ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut yang diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,-.
(Baca juga: Soal Kampanye, Anggota DPR Ini Heran dengan Pernyataan Mendagri )“Pelarangan ini juga diperkuat kembali dalam PKPU tentang Kampanye. Jadi tidak ada kelonggaran soal ketentuan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan

“Nggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat ditanya soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4154 seconds (0.1#10.140)