KPI Terbitkan Surat Edaran Peliputan Bencana, Ini Aturannya

Senin, 01 Oktober 2018 - 16:27 WIB
KPI Terbitkan Surat...
KPI Terbitkan Surat Edaran Peliputan Bencana, Ini Aturannya
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis menerbitkan Surat Edaran tentang Peliputan Bencana pada Lembaga Penyiaran.

Surat bernomor 515/K/KPI/31.2/10/2018 ini diterbitkan pada 1 Oktober 2018 kepada para direktur lembaga penyiaran televisi, atau tiga hari setelah bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Dalam suirat tersebut, KPI meminta agar seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.

Adapun pedoman tersebut berisi tentang kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program jurnalistik.

"Antara lain wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat," kata Yuliandre dalam suratnya.

Lembaga penyiaran dilarang untuk menampilkan pemberitaan yang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian, mewawancarai anak dibawah umur sebagai narasumber.

Lembaga penyiaran juga dilarang untuk menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up dan/atau menampilkan gambar luka berat, darah dan/atau potongan organ tubuh.

"Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah," katanya.

Melalui keterangan tertulisnya, Yuliandre mengajak lembaga penyiaran untuk mendorong penyaraian yang sehat.

Menurut dia, berita penjarahan yang diulang-ulang, begitu juga denan pengulangan berita kondisi bencana yang sangat menakutkan akan menimbulkan keresahan.
"Mohon kita eliminasi untuk kebaikan. Semoga Kita mampu meringankan beban Masyarakat di Sulawesi Tengah," kata Yuliandre.
(dam)
Berita Terkait
Kapolda Papua Barat...
Kapolda Papua Barat Ingatkan Pentingnya Eksistensi Budaya Lokal di Era Disrupsi
KPI Sebut Jeda Pembahasan...
KPI Sebut Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Pupuskan Harapan Masyarakat Penyiaran
Anugerah KPI 2023, Ratusan...
Anugerah KPI 2023, Ratusan Program TV dan Radio Dinilai Puluhan Juri
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Penting! Ini Hasil Riset...
Penting! Ini Hasil Riset Para Pakar tentang Kualitas Tayangan Televisi di Indonesia
Anugerah KPI 2023 Angkat...
Anugerah KPI 2023 Angkat Isu Harmoni Lingkungan lewat Lembaga Penyiaran
Berita Terkini
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved