Kemendagri: PP tentang Pemda Landasan Operasional Daerah Berinovasi

Jum'at, 28 September 2018 - 23:08 WIB
Kemendagri: PP tentang...
Kemendagri: PP tentang Pemda Landasan Operasional Daerah Berinovasi
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan upaya konstitusional dalam mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemda melalui inovasi daerah.

Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Syafrizal mengatakan kebijakan inovasi daerah harus mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

“ Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah,” ujarnya pada acara Kemendagri Media Forum di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang bentuk dan kriteria, pengusulan dan penetapan, uji coba, penerapan,penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi, pemanfaatan pendanaan serta pembinaan dan pengawasan.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong kreatifitas 548 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai upaya optimalisasi pelaksananan inovasi daerah,” jelasnya.

Harapannya, kata dia, untuk mendorong dan mempercepat daerah untuk melakukan inovasi, berupa kegiatan pembinaan, fasilitasi pelaksanaan inovasi daerah, replikasi inovasi daerah, penilaian dan pemberian penghargaan, dan/atau pemberian insentif daerah.

Terkait potret daerah yang dinilai telah melakukan terobosan inovatif dan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakatnya. “Pada tahun 2017 Kementerian Dalam Negeri melalui BPP Kemendagri telah melakukan pemetaan terhadap daerah yang telah melaksanakan Inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebanyak 16 provinsi dan 114 kabupaten/kota dan pada tahun yang sama, telah pula memberikan penghargaan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten dan 10 kota (TOP 23),” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved