Kemendagri: PP tentang Pemda Landasan Operasional Daerah Berinovasi

Jum'at, 28 September 2018 - 23:08 WIB
Kemendagri: PP tentang...
Kemendagri: PP tentang Pemda Landasan Operasional Daerah Berinovasi
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan upaya konstitusional dalam mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemda melalui inovasi daerah.

Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Syafrizal mengatakan kebijakan inovasi daerah harus mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

“ Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah,” ujarnya pada acara Kemendagri Media Forum di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang bentuk dan kriteria, pengusulan dan penetapan, uji coba, penerapan,penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi, pemanfaatan pendanaan serta pembinaan dan pengawasan.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong kreatifitas 548 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai upaya optimalisasi pelaksananan inovasi daerah,” jelasnya.

Harapannya, kata dia, untuk mendorong dan mempercepat daerah untuk melakukan inovasi, berupa kegiatan pembinaan, fasilitasi pelaksanaan inovasi daerah, replikasi inovasi daerah, penilaian dan pemberian penghargaan, dan/atau pemberian insentif daerah.

Terkait potret daerah yang dinilai telah melakukan terobosan inovatif dan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakatnya. “Pada tahun 2017 Kementerian Dalam Negeri melalui BPP Kemendagri telah melakukan pemetaan terhadap daerah yang telah melaksanakan Inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebanyak 16 provinsi dan 114 kabupaten/kota dan pada tahun yang sama, telah pula memberikan penghargaan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten dan 10 kota (TOP 23),” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved