Bawaslu Dukung Surat Suara Caleg Eks Koruptor Ditandai
Selasa, 18 September 2018 - 12:46 WIB
Bawaslu Dukung Surat Suara Caleg Eks Koruptor Ditandai
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan narapidana kasus korupsi boleh menjadi calon legislatif (caleg). Putusan tersebut sekaligus membatalkan larangan eks koruptor 'nyaleg' yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengaku lembaganya sejak awal gerakan antikorupsi yang diinisiasi KPU dan lembaga pemantau pemilu.
"Itu yang telah kami sampaikan. Kami sejak awal telah mengatakan bahwasebelum PKPU 20 keluar, kalau mau gerakan antikorupsi silakan misalnya kita kasih tanda di surat suara," ujar Fritz usai kegiatan FGD di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Atau menurut Fritz, seluruh bakal caleg yang terindikasi pernah menjadi pesakitan kasus korupsi agar diumumkan kepada masyarakat agar menjadi referensi dalam memilih.
Fritz mengklaim dua usulan tersebut sudah lama didiskusikan bersama dengan KPU sebelum terbitnya Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan tersebut. Terhadap putusan MA, Fritz mengaku lembaganya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Sampai tadi pagi kami belum meberima surat salinan Mahkamah Agung," jelas Fritz.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengaku lembaganya sejak awal gerakan antikorupsi yang diinisiasi KPU dan lembaga pemantau pemilu.
"Itu yang telah kami sampaikan. Kami sejak awal telah mengatakan bahwasebelum PKPU 20 keluar, kalau mau gerakan antikorupsi silakan misalnya kita kasih tanda di surat suara," ujar Fritz usai kegiatan FGD di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Atau menurut Fritz, seluruh bakal caleg yang terindikasi pernah menjadi pesakitan kasus korupsi agar diumumkan kepada masyarakat agar menjadi referensi dalam memilih.
Fritz mengklaim dua usulan tersebut sudah lama didiskusikan bersama dengan KPU sebelum terbitnya Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan tersebut. Terhadap putusan MA, Fritz mengaku lembaganya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Sampai tadi pagi kami belum meberima surat salinan Mahkamah Agung," jelas Fritz.
(maf)