Ini Alasan MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Jum'at, 14 September 2018 - 21:58 WIB
Ini Alasan MA Putuskan...
Ini Alasan MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 .

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah membenarkan, bahwa pihaknya telah memutuskan judicial review atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus tersebut menjadi caleg. (Baca juga: MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg )

Putusan yang diputuskan pada Kamis (13/9/2018) ini, Abdullah menjelaskan, sebagai penyelenggara seharusnya KPU tidak diperbolehkan melakukan pembatasan hak asasi para bakal caleg eks napi tersebut, karena dalam UU Pemilu tak ada pelarangan mengenai itu.

"Peraturan pelaksanaan (PKPU) tidak boleh membuat norma baru, sekarang persoalannya apakah UU pemilu membatasi? Nah maka peraturan pelaksanaan ga boleh membatasi kecuali dalam putusan pidananya dulu mencabut hak politiknya," ujar Abdullah kepada Sindonews.com, Jumat (14/9/2018).

Dia juga menegaskan bahwa dengan pembatasan yang dilakukan oleh KPU telah membatasi hak asasi seseorang. Maka pembatasan hak asasi pun seharusnya diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang (UU), bukan diatur dengan PKPU.

"Karena menyangkut hak asasi itu harus diatur dalam UU, bukan peraturan pelaksanaan oleh karena UUnya tidak mengatur sedangkan peraturan KPU sebagai peraturan pelaksanaan membuat norma baru, maka itu bertentangan dengan UU Pemilu," pungkasnya.

Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, dan KPU sebagai termohon.
(poe)
Berita Terkait
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Wajah Baru Diharapkan...
Wajah Baru Diharapkan Isi Jabatan Anggota KPU 2022-2027
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved