Perludem Menilai Bawaslu Tak Sabar Menunggu Keputusan MA

Rabu, 05 September 2018 - 09:30 WIB
Perludem Menilai Bawaslu...
Perludem Menilai Bawaslu Tak Sabar Menunggu Keputusan MA
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif menimbulkan ketegangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran Bawaslu dinilai tidak sabar menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.

"Bawaslu menunggu keputusan MA, tapi tetap saja menunggu risiko hubungan antar penyelenggara pemilu kita. Karena, Bawaslu kadang mengeluarkan keputusan yang bersebrangan dengan peraturan KPU. Jadi publik akhirnya bingung sebenernya yang berkompetisi calon pemilunya atau penyelenggara pemilu?," ujar Titi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Titi juga mengungkapkan bahwa Bawaslu cenderung menafsirkan sendiri Undang - undang Pemilu dan tidak melihat keterlibatan KPU di dalamnya. Menurutnya, Bawaslu telah menyelesaikan sengketa melampaui apa yang seharusnya dikerjakan.

"Bawaslu sama sekali tidak bicara soal bagaimana menafsirkan kondisi benturan hukum antara peraturan KPU dan UU. Jadi kita lihat, ketika Bawaslu mendahulukan sengketa proses, tentunya ada penyelesaian proses yang melampaui obyek yang bisa ditangani Bawaslu," ungkapnya.

Lulusan Universitas Indonesia Fakultas Hukum itu juga mengatakan sejak awal Bawaslu sebaiknya tidak memaksakan kehendak untuk meloloskan eks napi koruptor. Dan lebih baik Bawaslu sabar serta menunggu keputusan dari MA.

"Semestinya sejak awal Bawaslu itu mengambil langkah strategis dan elegan tidak memaksakan untuk memutus dan meloloskan mantan korupsi dengan argumentasi menjamin konstitusional warga negara. Namun sebaliknya menunggu keputusan MA," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
Berita Terkini
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved